TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memiliki jumlah pekerja usia kerja (30,7 tahun) yang banyak, sehingga perekonomian negara bisa tumbuh. Jumlah tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tumbuh menjadi 7,56 juta orang atau 5,39 persen pada tahun 2021-2023. Namun pemerintah saat ini menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi kebutuhan lapangan kerja karena kurangnya kesempatan kerja, ketidaksesuaian keterampilan pekerja, ketimpangan kesempatan, dan terbatasnya kesempatan kerja.
“Selain itu ketidakstabilan perekonomian menyebabkan penurunan penggunaan tenaga kerja. Korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan dan perekonomian,” ujarnya. Ariawan Gunadi, SH, MH pada Forum Group Discussion (FGD) dengan topik “Tantangan dan Peluang Gen Z dalam Lambatnya Pertumbuhan Lapangan Kerja di Seluruh Dunia” di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Kamis, 20 Juni 2024.
Menurut Ariawan, saat ini banyak sekali pekerjaan Gen Z yang dibutuhkan industri, antara lain eCommerce Specialist, UI UX Designer, Content Creator, Software/Website Developer, Artificial Intelligence Specialist, Digital Marketing bahkan usia pemain.
Menurut Ariawan, pemerintah mempunyai peluang kerja sama luar negeri karena Indonesia telah melaksanakan 18 FTA (hingga September 2023) yang memberikan tantangan (mengganggu lapangan kerja sektor manusia) dan peluang (terbukanya lapangan kerja dari perusahaan asing, peluang pasar internasional). dari bisnis lokal) bekerja di Indonesia.
“Kalau melihat minat karir, Gen Z lebih memilih pengembangan kreatif, bukan manajemen teknis,” kata Profesor Ariawan yang juga mantan mahasiswa program Doktor Universitas Indonesia ini.
Selain itu, Guru Besar Universitas Tarumanagara ini menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai banyak perjanjian kerja sama dengan negara tetangga dalam hal ketenagakerjaan, antara lain Kerjasama Indonesia – Korea Selatan melalui Perjanjian Employment Permit System (EPS), Kerjasama Indonesia – Malaysia melalui Nota Kesepahaman Rekrutmen. dan Pasokan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, Kerjasama Indonesia – Qatar melalui Nota Kesepahaman Kerjasama Tenaga Kerja, Kerjasama Indonesia – Jepang melalui Economic Partnership Agreement (EPA) dan Memorandum of Cooperation (MoC) on Technical Intern Training Program, Indonesia – Hong Kong Kerja Sama melalui Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia di Hong Kong, Indonesia – Taiwan Kerjasama melalui Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kerjasama Indonesia – Brunei melalui Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Ketenagakerjaan, Indonesia – Kerjasama Uni Emirat Arab melalui Nota Kesepahaman Kerja Sama Perburuhan dan kerja sama Indonesia – Arab Saudi melalui Perjanjian Bilateral Kerja Sama Perburuhan.
“Ada empat peluang yang bisa dimanfaatkan pemerintah, antara lain meningkatkan potensi bonus demografi dan Indonesia emas 2045 seperti China dan Jepang, akses pasar melalui perjanjian perdagangan bebas, dan menjadi anggota OECD yang terbuka.
“Teknologi baru dan pemberdayaan sektor digital, memanfaatkan sebagian besar ekonomi teknologi dan industri kreatif untuk menarik minat Gen Z,” jelas Ariawan.
Namun pemerintah juga perlu menerapkan undang-undang nasional dengan berbagai cara, antara lain fleksibilitas dan efisiensi kontrak PKWT menjadi PKWT, mendorong usaha-usaha yang bermanfaat bagi masyarakat umum (manufaktur, jasa, pariwisata), meningkatkan dan memperkuat pertahanan Indonesia. tenaga kerja asing (UU 18/2007), menyetujui RUU PPTT, dan memperkuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Ariawan juga menekankan perlunya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, antara lain peningkatan pendidikan dan pelatihan profesional, penciptaan program pendidikan yang sesuai dan berdasarkan kebutuhan pasar kerja manusia, kolaborasi rangkap tiga dengan akademisi dan industri. organisasi dan inovasi. Sekolah Menengah Pertama (SMK) meningkatkan mutu pendidikan teknik agar lulusannya siap kerja.
“Pemerintah juga harus mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Meningkatkan nilai investasi dengan melegalkan dan menyederhanakan proyek-proyek khusus untuk menarik lebih banyak investor, menciptakan program untuk mendorong lapangan kerja di sektor dan sektor konstruksi. Dimungkinkan untuk menggunakan lebih banyak pekerja serta memperkuat perlindungan. bagi pekerja, menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk akses terhadap layanan dan program kesehatan
“Kesehatan kerja, program pembangunan perumahan bagi pekerja dan Program Asuransi Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan ulang, akses informasi pasar tenaga kerja dan pendanaan sementara,” tegas Ariawan (*)