Produsen Pangan Olahan Belum Siap dengan Aturan Cukai untuk Minuman Kemasan Berpemanis

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun aturan penerapan cukai minuman manis kemasan (MBDK).

Rencananya, setelah tertunda beberapa tahun, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2024 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan urgensi penerapan pajak khusus ini karena tingginya konsumsi gula dapat menyebabkan diabetes.

Diabetes merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia.

Produsen produk pangan olahan, WRP Indonesia mengaku belum siap dengan aturan tersebut.

Meskipun mereka setuju karena alasan kesehatan, mereka berharap pendidikan dan sosialisasi mengenai peraturan tersebut akan diperluas dan ditingkatkan.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat belum mengenal makanan olahan dan minuman yang mengandung lebih sedikit gula.

Masyarakat siap atau tidak, kalau aturannya semua produk harus dikurangi gulanya. Kalau tidak, semua produsen akan bergantung pada permintaan masyarakat, kata CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tie saat ditemui di Tebet, waktu lalu. .

Menurut dia, jika kesadaran masyarakat terhadap konsumsi garam, gula, dan lemak bisa dikendalikan, maka aturan tersebut bisa berjalan dengan baik.

Diakuinya, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kasus diabetes dan obesitas di Indonesia tergolong tinggi.

Oleh karena itu, kesiapan masyarakat juga harus diperhatikan.

“Regulasi pemerintah sudah sangat bagus. Tapi bagaimana kalau pasar tidak mau (mengkonsumsi makanan manis). Perlu sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat lebih teredukasi,” harap Tien.

Berdasarkan penelitian Vasanti S Malik dkk. (2019), setiap peningkatan 1 porsi minuman manis per hari dikaitkan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg per tahun pada orang dewasa.

Oleh karena itu, konsumsi berlebihan satu porsi minuman manis sehari akan meningkatkan risiko terkena diabetes tipe 2 sebesar 18 persen, stroke sebesar 13 persen, dan serangan jantung (infark miokard) sebesar 22 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *