Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Perhatikan Urutannya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar prioritas seleksi peserta didik baru (PPDB) provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada tingkat SMA dan SMK tahun 2024.

Pendaftaran PPDB SMA SMK Jateng 2024 dibuka mulai 11-24 Juni 2024 di ppdb.jatengprov.go.id.

Untuk tingkat SMA, terdapat pilihan zonasi, pengecekan, dan pengalihan tugas orang tua/wali, serta pintu masuk melalui baik.

PPDB Jawa Tengah 2024 telah dibuka dengan akomodasi, ujian dan jalur keberhasilan terdekat di tingkat sekolah profesi.

Terdapat urutan prioritas seleksi calon peserta didik baru (CPDB) melalui jalur pendaftaran dengan rincian sebagai berikut: Prioritas Seleksi PPDB SMA 2024 Jawa Tengah 1. Jalur pengembangan:

A. Rute Daerah Normal : Jarak dari tempat tinggal terdekat ke sekolah usia maksimal calon siswa.

B. Rute Daerah Khusus:

CPDB khususnya pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus dengan prioritas pemilihan berdasarkan usia calon peserta didik. Apabila kuota akhir mencakup umur yang sama, maka seleksi dilakukan dengan memperhitungkan nilai rapor dan tingkat keberhasilan/kejuaraan mereka yang memilikinya.

C. Prioritas pendaftaran CPDB yang didaftarkan melalui jalur zonasi, sertifikasi dan prestasi ekstrateritorial, serta dinyatakan diterima di lebih dari satu jalur; Ini adalah cara pengembangan, cara persetujuan, cara kesuksesan. 2. Jalur Persetujuan : Jarak antara tempat tinggal/tempat tinggal terdekat siswa dengan sekolah siswa tertua. 3. Jalur relokasi orang tua/wali : Anak guru/tenaga kependidikan diambil sesuai dengan persyaratan mengenai jarak tempat/sekolah terdekat yang dikehendaki orang tua pemohon untuk diangkat hingga usia maksimal. 4. Lacak Kesuksesan: Nilai Akhir (Nilai Rapor + Nilai Prestasi Kejuaraan Tertimbang, jika ada) Usia siswa teratas. Prioritas Seleksi SMK PPDB Jawa Tengah 2024 1. Jalur Perumahan Terdekat : Jarak terdekat dengan pelamar tertua menurut nilai terakhir kartu keluarga (nilai rapor + nilai prestasi juara, jika ada). 2. Jalur Verifikasi (Keluarga Tertinggal, Anak Panti Asuhan dan Anak Putus Sekolah/ATS): Nilai Akhir (Nilai Rapor + Nilai Prestasi Juara Tertimbang bila ada) Usia Maksimal Mantan Calon ATS (Khusus Calon ATS). 3. Skor akhir Jalur Kesuksesan (skor rapor + skor kejuaraan tertimbang, jika ada) Masa depan siswa tertinggi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lainnya tentang PPDB Jawa Tengah 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *