TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pria yang akrab disapa FA di Jakarta Selatan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan anggota Suku Dinas Perencanaan dan Pelayanan Umum (PPSU).
FA menodongkan senjata ke anggota penebang pohon di Pejaten Barat.
FA diketahui positif mengonsumsi sabu dan dinyatakan sebagai pengguna berat.
Yang jelas dia pakai sabu ya, dia pengguna berat, begitulah,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Angiat Sinambela, Kamis (17/1). 10/2024).
Menurut Angiat, FA menggunakan sabu hingga tertidur sebelum kejadian saat menodongkan pistol ke anggota PPSU.
Ia kemudian terbangun setelah mendengar petugas PSU menebang dahan pohon di depan rumahnya.
“Dia ketiduran, tidurnya terganggu. Ya tentu saja (menggunakan narkoba sebelum menodongkan pistol). Sebenarnya ada waktunya,” kata Angiat.
Angiat menjelaskan, senjata yang ditunjuk FA adalah senapan angin. Pelaku membelinya secara online. FA kini didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api yang Melanggar Hukum dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (15/10/2024), FA menangkap tujuh anggota PPSU dengan todongan senjata saat mereka sedang menebang dahan pohon di Perumahan Buncit Inda, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
FA menyebut Pejaten Barat melepaskan tembakan karena merasa terganggu dengan aktivitas penebangan hutan yang dilakukan tujuh anggota PPSU.
Usai ditodong senjata, ketujuh PPSU tersebut menghentikan aktivitasnya dan melapor ke Asep Ahmad, Kepala Desa Pejaten Barat. Setelah itu, kepala desa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akhirnya polisi mendatangi rumah pelaku dan menanyakan F.A. Sekarang F.A. dia pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.