Laporan Jurnalis Tribun Tangerang, Nur Mahdi
TRIBUNNEWS.COM, Tangerang – Siapa pun bisa berpikir logis jika terpojok oleh permasalahan ekonomi.
Salah satu kasusnya dilakukan pria berinisial RA (36).
Ia rela menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp 15 juta.
Wanita tersebut tidak mengetahui aktivitas pelaku selama bekerja di Kalimantan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota David Y. Canitello mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku kasus Perdagangan Orang (TPPO), yakni seorang RA dan dua orang tersangka yang mencoba membeli bayi tersebut. Dia bilang dia melakukannya. Inisial HK (32) dan MON (30).
Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Menyusul ditangkapnya pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024 dalam hal ini perdagangan anak dan/atau perdagangan orang dan perdagangan orang (TPPO) ,” kata David kepada wartawan, Sabtu (10 Mei 2024).
Kejadian bermula saat RA melihat postingan dari akun Facebook bernama Oktavis tentang permintaan pembelian gaun.
RA juga berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp untuk membuat janji.
“Selanjutnya sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung bayi korban akan menitipkan korban kepada ibu mertuanya yang telah merawatnya tadi dan membawanya ke Tangerang.’ ‘Kepada keluarga,” kata David.
Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan anak tersebut kepada pemilik akun Facebook yang telah menghubunginya sebelumnya dan menerima uang sebesar 15 juta yen, lanjut David.
“Saat ibu kandung korban, RD, kembali ke Jakarta, ia menanyakan keberadaan anak tersebut kepada suaminya, RA, dan dijawab bahwa anak tersebut berada di Tangerang menjelaskan, anaknya akhirnya dijual kepada seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024.
Tak terima suaminya menjual anaknya, RD langsung melapor ke Mapolrestabes Tangerang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, kami (polisi) melakukan serangkaian wawancara dan penyidikan dan mendapat informasi bahwa korban yang mengenakan pakaian tersebut bersama pasangan HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Negrasari, kata David.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bertemu di kawasan Sungai Sisadan di Sukasari, Kota Tangerang, dan membeli pakaian korban dari RA seharga Rp15 juta, tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi mengajukan tuntutan berdasarkan UU Nomor 1. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul “Ayah di Kota Tangerang Rela Jual Bayinya Karena Terbebani Masalah Ekonomi”.