Pria Sekap Wanita di Apartemen Kemayoran, Kesal Korban Minta Tambahan Rp100 Ribu Saat Kencan Pertama

Hal tersebut diberitakan oleh Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik penangkapan AS (34) dan CH (21) dari seorang wanita berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya Anton Elfrino Tristanto mengatakan, AC dan CH menangkap mereka karena ingin mencuri telepon genggam dan uang milik RJ milik korban.

“Ada kemungkinan pencurian handphone dan uang korban,” kata Anton saat jumpa pers di Polres Metro Pusat, Senin (20 Mei 2024).

Lebih lanjut, Anton menjelaskan, para korban yang membuka layanan booking online (BO) sengaja memesan jasanya.

Saat memesan jasa korban, terlihat tersangka sedang marah kepada R.J dan berniat melakukan pencurian.

Tersangka marah saat korban meminta tambahan uang sebesar Rp 100.000 saat mulai berkencan.

Harga kencan antara tersangka dan korban saat itu adalah 400.000 dolar, namun korban meminta tambahan 100.000 rubel.

Jadi setelah pesanan pertama dia depresi, lalu dia dan temannya memesan lagi. Dia kecewa dan berencana mengambil telepon genggam dan uangnya, kata Anton.

Terkait kasus tersebut, tersangka lainnya, CH, diketahui berdomisili di Kalimantan Barat, tepatnya di wilayah Pontianak.

CH dihubungi dari AS untuk datang ke Jakarta untuk membantu perampokan tersebut.

Tersangka pertama sebenarnya tinggal di Jakarta, kemudian ada temannya yang menghubungi lalu datang ke Jakarta, jelasnya.

Selanjutnya saat berkomunikasi dengan korban, para tersangka akhirnya menyepakati tempat pertemuan yakni apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mereka berencana mencuri telepon seluler (korban) dan uang dengan cara ditempel dan diikat. Mereka kemudian mengambil barang-barangnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun sesuai Pasal 365 dan 170 KUHP.

Sebelumnya, Polsek Kemayora menangkap dua pria, AS dan CA, yang diduga menyembunyikan seorang wanita berinisial RJ di sebuah apartemen di kawasan Kemayora, Jakarta Pusat.

Humas Polsek Kemayora Bripka Riki Sihite mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil penggerebekan di kediaman tersebut setelah pihaknya mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut.

Ricky menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemayora berhasil menangkap pelaku, AC, di lantai 10 apartemen tersebut.

Selain pelaku, polisi juga menemukan korban RJ yang saat itu dipenjara dengan tangan terikat dan mulut dilakban.

“Saat kami cek di lokasi, kami menemukan seorang perempuan dalam keadaan luka dengan mulut tertutup lakban dan tangannya diikat dengan tali kecil,” kata Ricky, Senin (20/20/2024).

Tak berhenti sampai disitu, polisi melakukan operasi tambahan menangkap pelaku lainnya yakni CA.

Ricky ditangkap dari stasiun Gambiri ketika dia mencoba melarikan diri dari kota dengan kereta api, kata CA.

“Kami berkeliling di tempat itu (stasiun Gambir) dan dia (CA) ada di sana dan sedang duduk menunggu kereta selanjutnya berangkat. Dia sudah berganti pakaian di ruang tunggu keberangkatan,” ujarnya.

Namun Ricky tidak menjelaskan motif kedua pelaku yang memegang kasus tersebut, termasuk korbannya, RJ.

Dewan Pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Devas KPK) akan memutuskan nasib Wakil Ketua Umum partai Nurul Gufron besok, Selasa (21 Mei 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *