Pria Habisi Kakak Ipar Pakai Badik di Ciracas Jadi Tersangka, Pelaku 6 Tahun Simpan Dendam

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria yang menikam saudaranya berinisial NF (30) BN (48) berstatus tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Nicholas pun mengetahui motif penikaman tersebut adalah balas dendam terhadap korban.

“Berawal dari kasus pelecehan seksual. Wanita ini dianiaya oleh saudara perempuan korban.

Makanya dia lapor ke korban, malah korban malah menolong adiknya, korban juga melontarkan kata-kata kotor ke pelaku, di situlah dia balas dendam, kata Nicholas.

Pasalnya, korban dan keluarganya baru saja menghadiri acara keluarga di Bintaro. 

Istri penjahat NF juga ikut bergabung, keduanya tinggal di kawasan Sibubur.

Melihat wajah korban, pelaku tak kuasa menahan amarahnya mengingat kejadian penyerangan enam tahun lalu. 

Nicholas mengatakan, pelaku yang saking hebohnya kemudian melepas bak mandi yang ada di pinggangnya.

NF membabi buta menikam saudara laki-laki korban saat masih duduk di dalam mobil. 

Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh dua orang anak BN yang saat itu berada di dalam mobil.

– Ngomong-ngomong, kedua anak pelaku pembunuhan masih berada di dalam mobil, dan istri pelaku pembunuhan, kakak pelaku, sudah keluar dari mobil untuk menurunkan barang-barang mereka, katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia merasa kakak iparnya tidak mampu menyelesaikan permasalahan rumah tangganya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Bagian 3 KUHP. 

“Pasal 340 KUHP dan (atau) Pasal 338 KUHP dan (atau) Pasal 351 KUHP memberikan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. menyimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *