Pria di Jakut Bacok 4 Warga Gegara Kesal Ditimpuk Batu saat Jemput Pacar, Ditembak karena Melawan 

Wartawan Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ralph W. Emerzon Lelang alias Waldo telah berurusan dengan polisi karena melakukan penikaman terhadap empat warga di Kecamatan Koya, Jakarta Utara.

Dari pemeriksaan, ia melakukannya karena marah saat dihantam batu saat menjemput pacarnya, Minggu (6/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Koja M. Sjahrona mengatakan, saat itu pelaku yang baru saja selesai melangsungkan pernikahannya hendak menjemput pacarnya di kawasan Rawa Badak, Koya, Jakarta Utara.

Namun sesampainya di lokasi kejadian, tanpa diketahui penyebabnya, tiba-tiba pelaku dilempari batu oleh salah satu TKP sehingga menimpa sepeda motor pelaku, kata Sjahroni dalam keterangannya, Rabu (6/12/2024). ). ). . 

Karena kesal, preman itu lalu masuk ke rumahnya dan membawa parang. Preman itu kemudian kembali ke rumah pacarnya dan menerobos masuk ke arah empat penghuninya, yang kemudian melemparkan batu ke arahnya. 

“Pelaku kembali ke TKP dan meminta teman pelaku, kakak Dani, untuk membawa pelaku ke TKP. Namun, adik Dani tidak tahu apa-apa tentang kasus tersebut. Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh kakak Dani untuk tunggu saja di sepeda motor, lalu bandit itu bertemu dengan beberapa orang. 

Empat warga, satu di antaranya perempuan berinisial ISEM alias I, dan tiga laki-laki berinisial A.M., I.A. dan MSS., diduga bukan pelaku pelemparan batu ke arah Waldo.

Namun, empat orang terluka akibat kekerasan Waldo dan langsung dibawa ke rumah sakit.

“Dia (penyerangnya) asal-asalan. Dia buta karena tidak bisa mengendalikan emosinya,” ujarnya.

Usai laporan, polisi bergegas menuju lokasi kejadian, namun pelaku sudah tidak ada lagi.

Usut punya usut, ternyata pelaku berada di sebuah kos yang beralamat di Jalan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, polisi terpaksa menembak kaki preman tersebut karena melawan saat mencoba menangkapnya.

“Jadi saat kami hendak melakukan penangkapan di kosnya, pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam polisi berdasarkan masa lalu kriminalnya dan lain-lain. Kami telah mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ujarnya.

Saat ini, Waldo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Pemberian Hadiah Nomor. 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara 13 tahun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *