Pria di Bekasi Ditangkap Lantaran Jual Video Porno Anak di Telegram

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait penjualan video porno anak di bawah umur.

“Ada upaya penangkapan paksa terhadap tersangka penyebar video cabul atau asusila. Pelakunya DY (25 tahun),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). 

Ade Safri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik ​​dan ditemukannya akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila untuk anak di bawah umur. 

Tautan ini terkait dengan akun Telegram yang menjual video berisi konten asusila untuk anak di bawah umur, ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, konten video cabul di akun tersebut dikelola tersangka. 

Tersangka Ade Safri mengaku mematok harga Rp350.000 bagi pembelinya untuk mendapatkan video porno.

“Untuk menerima konten video asusila, diketahui calon pembeli atau klien diinstruksikan terlebih dahulu untuk mentransfer sejumlah Rp150 ribu ke rekening e-wallet, kemudian Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” ujarnya. dikatakan.

Polisi langsung menyelidiki penemuan tersebut dan menangkap DY pada Rabu (29/5/2024) di toko milik orang tuanya di Kota Bekasi.

Setibanya di TKP, tim bekerja sama dengan RT setempat dan mendatangi tempat usaha (toko) orang tua target. Setelah ditunjukkan surat tugas, tim melakukan penggeledahan terhadap peralatan target, ujarnya. 

“Kami menemukan jejak digital pornografi anak yang didistribusikan dan dijual kepada konsumen di jejaring sosial Telegram,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *