Presiden Yoon Yuk Seol Didesak Mundur, Warga Korsel: Dia Tak Becus Urus Negara

Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, Seoul – Lebih dari satu juta warga Korea Selatan telah menandatangani petisi yang menyerukan pemakzulan Presiden Yoon Yuk Seol, menuntut pemecatannya segera dari kursi kepresidenan Korea Selatan.

Petisi pemakzulan tersebut diposting di situs Majelis Nasional pada tanggal 20 Juni, Korea Times melaporkan. Dalam petisi tersebut, masyarakat meminta parlemen Korea Selatan segera mengeluarkan rancangan undang-undang yang dapat mengukuhkan Yoon sebagai presiden Korea Selatan.

Tekanan itu datang dari satu juta warga Korea Selatan yang menuduh Yoon melakukan korupsi dan tindakan yang berisiko menimbulkan perang dengan Korea Utara.

Presiden Yoon Yuk Seol juga dituduh membuat warga Korea Selatan terkena risiko kesehatan dengan mencegah Jepang membuang limbah radioaktif di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.

Penyebab ini membuat marah jutaan warga Korea Selatan saat itu, Yoon Suk Yeol dianggap sebagai presiden yang gagal dan dianggap tidak layak menjabat.

Sebagian besar anggota parlemen Partai Demokrat Korea (DPK) mendukung petisi tersebut, dan mengatakan bahwa jumlah persetujuan petisi tersebut mencerminkan opini publik Yoon.

Mereka juga menuntut rancangan undang-undang untuk penyelidikan penasihat khusus terhadap dugaan campur tangan pemerintah dalam penyelidikan militer atas kematian seorang pelaut, meskipun ada tentangan dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

Ketua DPK Korea Selatan Park Chan-dae mengatakan pada pertemuan Dewan Tertinggi: “Pertama, presiden harus mengubah urusan negara, yang kini berada di ambang bencana, agar kembali ke jalurnya.” Bisakah Yoon Suk Yeol tersingkir?

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, parlemen dapat memakzulkan presiden jika ia memperoleh dua pertiga suara mayoritas. Apabila suara terbanyak mencapai suara tersebut, maka Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang pemberhentian atau pengangkatan presiden.

Belum diketahui apakah Presiden Yoon Yuk Seol akan segera dicopot dari jabatannya. Namun Profesor Andy Jackson dari Pusat Studi Korea di Universitas Monash menduga jika Parlemen dan Mahkamah Konstitusi tidak melakukan intervensi, kemarahan publik kemungkinan akan meningkat dan protes massal akan meletus.

Sementara itu, saat ditanya soal mosi pemakzulan, kantor kepresidenan Korea Selatan mengatakan kepada wartawan bahwa mereka tidak yakin pemakzulan bisa dilakukan kecuali ada pelanggaran hukum yang jelas.

Kantor kepresidenan Korea Selatan mengatakan urusan negara berada di bawah tekanan karena berulang kali disebutkan adanya pemerkosaan di kancah politik, dan pihaknya terus memantau situasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *