Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

 

Wartawan Tribunnews Taufik Ismail melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024) malam.

Keputusan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6,54 persen diterima setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat internal terkait hal tersebut dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

“Kami hanya rapat terbatas untuk membahas beberapa hal, namun yang utama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabo.

Presiden mengatakan kenaikan UMP pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut diambil setelah mengkaji usulan Menteri Ketenagakerjaan Yasirli dan juga perwakilan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yaserli sebelumnya sempat mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, kata Prabo.

Prabo mengatakan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

Petunjuk lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, ujarnya.

Pravo mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mendapatkan penghasilan yang bermartabat.

Oleh karena itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pegawai dengan tetap memperhatikan daya saing usaha, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *