Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Karpet Merah untuk Freeport Indonesia?

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan bagi pengusaha pertambangan untuk bisa memperbarui izin usaha pertambangannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Ketentuan ini mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan segera berlaku. Ketentuan perpanjangan izin pertambangan diatur dalam Pasal 195A dan 195B.

Berdasarkan aturan baru tersebut, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan pelaku usaha untuk memperbarui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk PT Freeport Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut, Freeport Indonesia dapat memperpanjang IUPK hingga sumber daya pertambangan habis.

Melalui ketentuan ini, pemerintah bisa memperpanjang izin jika ada tambahan bagian pemerintah sebesar 10 persen. Dengan begitu, saham pemerintah di PT Freeport Indonesia bisa meningkat menjadi 61 persen.

Pasal 195A menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK kelanjutan dari kontrak/perjanjian operasi.

Sedangkan Ayat (1) Pasal 195B mengatur kriteria untuk memperoleh perpanjangan izin. Setidaknya ada enam poin yang harus dipenuhi.

“IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 195 yang mengalami perubahan bentuk Kontrak Karya sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diperpanjang. setelah kriteria terpenuhi,” lapor Tribunnews.com, Minggu (2/6/2024).

Poin pertama memerlukan pemrosesan internal dan/atau peralatan pemrosesan. Ayat b kemudian menyatakan bahwa sumber daya tersedia untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pengolahan.

Huruf c, sahamnya paling sedikit 51 persen (51 persen) dimiliki oleh peserta Indonesia. Selain itu, pada huruf d, telah dilakukan kontrak jual beli saham baru yang tidak dapat didistribusikan, yaitu paling sedikit 10 persen dari seluruh jumlah saham yang dimiliki BUMN.

Kemudian poin d berbicara tentang memperhatikan upaya peningkatan pendapatan negara; dan huruf f, terdapat kewajiban penanaman modal baru paling sedikit dalam bentuk: 1. kelanjutan pekerjaan eksplorasi; dan 2. peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan yang disetujui Menteri.

Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia dapat diperpanjang sampai cadangan tambang habis. Hal ini ditunjukkan dalam ayat (2) Pasal 195B. Setelah ayat (3) ditetapkan batas waktu maksimal pengajuan perpanjangan IUPK. Saat ini PTFI sendiri memiliki izin hingga tahun 2041.

(2) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang tersedia cadangan dan dinilai setiap 10 (sepuluh) tahun”, sebagaimana ditentukan dalam ayat ini.

“(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi”, demikian bunyinya dalam ayat (3) Pasal 195B. .

Kemudian, paragraf berikutnya menentukan berapa banyak dokumen yang harus disertakan dalam permohonan perpanjangan izin. Diantaranya adalah:

A. surat Lamaran;

B. peta dengan batas koordinat wilayah;

C. bukti pembayaran biaya tetap dan biaya produksi selama 3 (tiga) tahun terakhir;

D. Laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

D. laporan pengelolaan lingkungan hidup;

F. RKAB; Dan

D. rasio stok dan cadangan.

Organisasi publik

Organisasi keagamaan bisa didaftarkan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Mineral dan Pertambangan pada Kamis (30/5/2024). ).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan suatu keistimewaan.

“Mereka (organisasi masyarakat) mendapat keuntungan, salah satunya investasi di aset pertambangan. Tapi itu bagus,” kata Airlanga dari Pondok Pesantren Mama Bakri, Levisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Namun, dia belum mau membeberkan secara rinci organisasi publik mana yang harus diprioritaskan dalam hal ini. “Iya nanti akan diberikan oleh ormas khusus. Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” tutupnya.

Operasi politik

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mencermati ketentuan pemberian izin khusus usaha pertambangan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan.

Mulyanto khawatir pengutamaan IUPK terhadap organisasi keagamaan akan semakin menggoyahkan tata kelola dunia pertambangan. 

“Saat ini permasalahan penambangan liar ibarat benang kusut. Belum lagi adanya petinggi yang seolah-olah mencampuradukkan berbagai kasus. Sementara itu, pembentukan Satgas Penambangan Ilegal hingga saat ini belum membuahkan hasil yang berarti. .semuanya masih pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).

Mulyanto menilai presiden gagal menentukan ruang lingkup prioritas kebijakan pengelolaan pertambangan dan batubara. 

Sebab menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan alat penertiban pengelolaan tambang dan tambang batu bara, bukan pembagian izin.

Artinya, pemerintah tidak serius dalam mengelola tambang nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas kesepakatan politik dengan kelompok tertentu, kata Mulyanto.

“Saya baca surat keterangan P.P. Minerba yang baru ditandatangani presiden. Padahal, tertulis bahwa yang memberi preferensi pada IUPK adalah badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan,” ujarnya.

Mulyanto menjelaskan, preferensi IUPK diberikan kepada badan usaha dan bukan organisasi keagamaan itu sendiri. 

Dari segi regulasi dan administratif nampaknya wajar dan masih sesuai dengan UU Minerba. 

Namun dari sudut pandang politik, upaya ini jelas mempunyai motivasi untuk berbagi kue ekonomi, ujarnya.

“Jadi perlu dilakukan pengendalian yang baik terhadap aktivitas badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam pengelolaan RKAB tambang, kemudian berkontribusi pada peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). entitas, ali-bobo?,- tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *