TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terbitnya Keputusan Presiden RI (Kipris) tentang pemindahan ibu kota.
Jokowi menyatakan, sebetulnya banyak hal yang perlu diperhatikan dalam pemindahan ibu kota, tidak hanya persoalan administratif, tapi juga teknis.
“Nanti kita lihat, karena ini bukan hanya soal administrasi, bukan soal Perpres atau Keppres,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kawasan Istana Garuda, seperti terlihat dalam siaran langsung Kompas TV. pada hari Senin. (12/8/2024).
Jokowi mengatakan perlunya penguatan kesiapsiagaan di lapangan.
Menurutnya, hal tersebut bukan perkara mudah, dan transfer modal seharusnya tidak membuat tugasnya menjadi lebih mudah.
Kata Jokowi, pindah rumah apalagi pindah ibu kota itu rumit.
“Tapi kita juga harus lihat prosesnya di lapangan. Kita harus lihat persiapannya di lapangan. Kita lihat apakah mereka sudah siap dengan langkah ini. Kita tinggal pindah rumah saja. Wah ribet. Pemindahan ibu kota seperti kota ini,” tegasnya. Jadi jangan mudah-mudahan.”
Sekadar informasi, Presiden Jokowi hadir di Istana Garuda, IKN pada Senin (8/12/2024) untuk memimpin sidang paripurna Kabinet yang terdiri dari para menteri dan pimpinan lembaga.
Demikian agenda Rapat Kabinet pertama yang digelar pemerintah di IKN setelah dipastikan pembangunan Istana Garuda telah selesai dan akan digunakan dalam upacara bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Istana melalui Porono, staf khusus Presiden bidang hukum, dikabarkan menyatakan status Jakarta tetap ibu kota negara. Keadaan ini terus berlanjut hingga keluarnya keputusan presiden (Kipris) tentang pemindahan ibu kota negara ke nusantara.
Hal itu diungkapkan Dini menanggapi rumor Jakarta akan kehilangan status sebagai ibu kota negara mulai 15 Februari 2024.
Oleh karena itu, ada ketentuan peralihan dalam UU IKN yaitu Pasal 39. Sesuai Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga keluarnya keputusan presiden tentang pemindahan IKN ke wilayah nusantara. , kata Dini. Kamis (3/7/2024).
Menurut Dini, terserah Presiden Jokowi kapan mengeluarkan Perpres tersebut. Sebab, Presiden Republik mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan presiden.
Menurut Dini, IKN akan menjadi ibu kota de facto setelah keluarnya Perpres. Dengan adanya Perpres ini, otomatis Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
“Pada dasarnya, secara hukum, Nusantara baru efektif menjadi ibu kota negara jika ada keputusan presiden. Nah, begitu ada keputusan presiden, otomatis Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara,” ujarnya.
“Sejak berlakunya Keputusan Partai Republik tentang Pemindahan IKN ke Nusantara, berlaku ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Perdana Menteri Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi, kecuali fungsi daerah otonom yang diterapkan pada negara kesatuan Republik Indonesia” “Dicabutnya Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ibu kota Negara Republik Turki, dinyatakan tidak berlaku.” Dia menambahkan. Istana kepresidenan masa depan yang sedang dibangun, yang akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, terlihat di calon ibu kota nusantara (IKN), Penjam Pasar Utara, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2024. (Foto: AFP) (AFP) /STR)
Menurut Dini, pemerintah akan menyesuaikan waktunya agar tidak ada perbedaan signifikan antara terbitnya Perpres IKN dengan UU DKJ. Dengan cara ini, transisi dapat berjalan lancar.
“Tapi tentunya pemerintah akan mengatur waktunya agar tidak ada jeda waktu yang terlalu lama antara terbitnya Perpres IKN dan terbitnya UU DKJ dan semuanya berjalan lancar.”