TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ).
Undang-undang tersebut ditandatangani pada Kamis (25 April 2024) dan diumumkan pada hari yang sama.
Har Bodi Hartuno, Wakil Gubernur Wilayah Metropolitan Jakarta, juga memuji langkah tersebut.
Ia berharap aturan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut dapat diterapkan dengan baik.
“Tentu saja apa yang baik untuk Jakarta akan diberikan. Harapannya, Jakarta bisa sukses melaksanakan apa yang tertuang dalam pasal tersebut.”
“Saat ini kami tinggal menunggu perintah eksekutif,” kata Hale, Senin (29 April 2024), seperti dilansir WartaKotalive.com.
Meski begitu, Helo mengaku belum mengetahui kapan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kami masih belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya mudah-mudahan semua ketentuan yang ada bisa ditegakkan,” jelasnya.
Undang-undang ini menjadikan Wilayah Ibu Kota Jakarta menjadi Negara Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini tertuang pada bagian 2. Meskipun Jakarta bukan lagi ibu kota, namun kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Daerah Khusus Negara Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat perkotaan ekonomi global nasional,” dikutip dari Seknas JDIH, Minggu (27 April 2024) membaca Pasal 3 ayat kedua. ).
Kawasan istimewa Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional dan kota global.
Artinya, berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan jasa dan jasa keuangan, serta sebagai pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.
Kabupaten DKJ kemudian menjadi daerah otonom di tingkat provinsi. Ibukota DKJ ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 2 Ayat 2 menyatakan, “Ibu kota Kawasan Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah”.
Namun undang-undang tersebut baru berlaku setelah presiden mengeluarkan perintah eksekutif untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke ibu kota nusantara.
Hal itu diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal 73 berbunyi: “Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia dari daerah khusus Jakarta ke ibu kota nusantara.’ ‘ Gubernur tetap dipilih oleh rakyat
Padahal, menurut UU DKJ, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 UU DKJ.
Pasal 10 berbunyi: “Pemerintahan provinsi Daerah Istimewa Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
Dulu ada pembicaraan bahwa Gubernur Jakarta akan diangkat langsung oleh presiden setelah ia kehilangan status sebagai ibu kota.
Menurut UU DKJ, penetapan pemenang pilkada tetap tidak berubah seperti aturan lama, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007.
Untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang, duet Kagov-Kavugov harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Pada pasal 10 ayat 2 tertulis: “Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lima puluh persen (50 persen) atau lebih dari jumlah suara yang dikeluarkan, ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.”
Dalam pemilukada, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilu dilaksanakan dalam dua putaran, dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama ikut serta.
Pasal 10 menyatakan, “Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pada jabatan yang sama.” Empat.
Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: “Wakil Gubernur DKI Jakarta Haru Bodi Hartuno dukung pengesahan UU DKJ, ini keinginannya”.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)