Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
BERITA TRIBUN.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi usai mengunjungi RS Sinjay Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
“Pemerintah menghormati hak DKPP dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Jokowi, Keputusan Presiden (Kepress) tersebut akan ditandatangani setelah menerima dokumen tersebut sebagai tindak lanjut pemberhentian Hasim Asiyari oleh DKPP.
Jokowi mengatakan, dokumen tersebut belum sampai ke mejanya.
Presiden republik belum datang ke meja saya, dia sedang berproses, sedang dalam proses administrasi, kata Jokowi. Ini normal.”
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asiyari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP).
Heddi Lugito mengatakan dalam sidang putusan di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3), “Dari putusan tersebut dibacakan pemberhentian tetap terhadap Hasim Asiyar yang berbadan hukum sebagai ketua dan anggota Panitia Pemilihan Umum.” /7/2024).
Sebagai informasi, Hasim ditangkap oleh perempuan anggota PPLN karena dituduh melakukan perbuatan asusila pada Pemilu 2024.
Selain itu, Hasim juga diduga menjalin hubungan intim dan menjalin hubungan dengan pelapor melalui hubungan kekuasaan.
Korban memberi wewenang kepada lembaga konsultan bantuan hukum (LBH FHUI) dan LBH APIK Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam pengaduan yang diajukan ke DKPP, kuasa hukum juga menuding Hasim melanggar jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada pertemuan pertama tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara itu, pada sidang kedua, Komisioner, Sekjen, dan jajaran KPU RI ditanyai mengenai tuduhan penggugat mengenai penyalahgunaan kantor dan fasilitas.