Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU RI

Dilansir reporter Tribunnews.com Risky Sandi Saputra

TribuneNews.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dikeluarkannya surat presiden (cerita aneh) tentang penggantian Panitia KPU RI pasca tersingkirnya Hasim Aziari sebagai Ketua KPU RI.

Ketua Umum Partai Pan DPR RI Saleh Parthonan Daule mengatakan, kejutan tersebut patut muncul karena pada saat yang sama akan dilaksanakan Pilkada pada bulan November dan perlu dipersiapkan secara matang.

Oleh karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus memiliki staf yang lengkap dan mampu berfungsi secara efektif, kata Salih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 provinsi, 508 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak. Pasti butuh tenaga dan pemikiran yang besar,” sambungnya.

Dalam praktiknya, pemilukada serentak diharapkan dapat berjalan aktif dengan berbagai komplikasi yang sudah ada dan melampaui ketentuan pemilu legislatif dan pemilu presiden sebelumnya.

Selain itu, banyak pemimpin sektor juga akan berpartisipasi dalam kompetisi tersebut.

Tak hanya itu, juga akan ada partisipasi pendukung dari partai politik, organisasi, komunitas, elemen, dan struktur masyarakat.

Meski akan lebih rumit, namun pelaksanaan pilkada serentak harus lebih baik dibandingkan pemilu legislatif dan presiden sebelumnya, kata Saleh.

Secara teknis, pergantian pengurus KPU di Indonesia tidaklah sulit karena presiden tidak perlu menjabat dan dipilih.

Presiden hanya perlu meluncurkan dan mengukuhkan calon anggota panitia KPU pada nomor urut selanjutnya.

“Sesuai perintah, sebenarnya yang nomor urut berikutnya adalah Viryan Aziz. Sejak meninggal, peringkat terbawah adalah Ifa Rosita. Orang itu masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” kata Salih.

Namun dalam acara pelantikan ini, DPR RI memerlukan surat dari Presiden sebagai landasan hukum.

Oleh karena itu, Salih mendesak Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang penggantian Komite KPU RI.

Namun penggantiannya harus sesuai undang-undang. DPR membutuhkan surat Presiden (kejutan) sebagai dasar hukum pengangkatan panitia baru, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *