Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Sejumlah Tugasnya

Dilansir reporter Tribunnews.com, Raza Dini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tajjanto.

Melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online dilihat Tribun News, Sabtu (15/6/2024), Perpres tersebut memuat 15 pasal, yaitu ‘pengurusan kepala daerah. gugus tugas, anggotanya, dan tugasnya. .

Gugus tugas ini memiliki anggota di Departemen Pencegahan.

Anggota Departemen Pencegahan adalah sejumlah pemangku kepentingan terkait dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, OJK.

Lalu ada juga Plt Kabag Penegakan Hukum yang merupakan Kapolri, dan Pj Wakil Kabag Penegakan Hukum Kabareskrim Polri.

Di bidang penegakan hukum, anggotanya berasal dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, OJK.

Tugas Satgas diatur dalam Pasal 6 sampai dengan 12:

Pasal 6

Kepala bidang pencegahan sehari-hari mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:

Tentukan prioritas pencegahan perjudian online;

B. Mengkoordinasikan langkah-langkah untuk mencegah perjudian online, termasuk mengatasi risiko, pendidikan, dan hambatan;

C. memberikan rekomendasi pencegahan perjudian online kepada Ketua Satgas;

D. memantau dan meninjau larangan perjudian online; Dan

E. Melaporkan hasil kegiatan pencegahan perjudian online kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua lembaga penegak hukum sehari-hari mempunyai tugas sebagai berikut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:

– Penetapan prioritas penegakan hukum perjudian online;

– koordinasi penelitian dan tindakan investigasi dalam upaya penegakan hukum perjudian online;

– Memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas penegakan hukum perjudian online;

– memantau dan mengevaluasi penegakan hukum perjudian online; Dan

– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian online kepada ketua gugus tugas.

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Penjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Ketua Penegakan Hukum dapat merekomendasikan pembentukan kelompok kerja kepada Ketua Satuan Tugas.

(2) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua kelompok kerja.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas dibantu oleh Sekretariat yang fungsinya memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Bidang Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditinjau oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas dalam pelaksanaan tugasnya paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Komite Eksekutif melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan atau bilamana diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *