Laporan reporter Tribunnews.com Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal Hadi Tjahjant agar Undang-Undang (RUU) TNI dan UU Polri dibahas secara bijak dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hadi mengatakan, ibarat pedang, konstitusi TNI dan Polra juga harus dikembangkan dan diasah secara cermat agar dapat dijadikan alat untuk menjawab permasalahan di bidang pertahanan negara, keamanan, ketertiban umum, dan penegakan hukum.
Hal itu diungkapkannya dalam debat publik RUU TNI dan Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Dan ini sesuai dengan undang-undang presiden yang mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan baik, tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dapat diterima oleh masyarakat, katanya. Ayo.
Oleh karena itu, lanjutnya, partisipasi dan keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci yang patut dikembangkan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai substansi dan pokok persoalan perubahan undang-undang tersebut sebelum pemerintah dan DPR berdiskusi bersama.
Secara khusus, kata dia, Presiden melalui Mensesneg menunjuknya untuk menyusun rancangan undang-undang tentang TNI dan Polri sesuai dengan ketentuan hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menegaskan, Pemerintah tidak hanya sekedar memenuhi syarat hukum pembentukan undang-undang saja, namun yang terpenting adalah mendorong dan memastikan pasal-pasal dalam RUU TNI dan Polri mampu menjawab kebutuhan. . lingkungan hidup dan pengelolaan kegiatan dan fungsi TNI dan Polrija.
Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengadakan Debat Publik yang mengundang berbagai perwakilan masyarakat baik akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta jurnalis/jurnalis, dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan. memenuhi syarat. kementerian/organisasi.
Dengan begitu, kata dia, ada harapan pemerintah bisa membawa direktori dan berbeda pendapat terkait RUU TNI dan UU Polri, baik yang mendukung maupun menentang.
Hal ini, kata dia, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pengembangan organisasi TNI dan Polri dengan kebutuhan pengembangan kehidupan negara dan pemerintahan.
“Pemerintah telah melibatkan masyarakat sejak tahap pertama, yakni sebelum penyusunan dokumen masalah (DIM) sebagai awal pembahasan yang akan dilakukan di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Deputi III Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dalam laporannya mengatakan, usai rapat dengar pendapat hari ini, Pemerintah akan merencanakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Dan hasil kegiatan hari ini akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kedua undang-undang yang diusulkan,” kata Sugeng.
Acara ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian pembahasan RUU Polri pada pagi hari dan bagian pembahasan RUU TNI pada sore hari.
Beberapa ahli hadir pada pertemuan pertama tersebut, antara lain Prof. Harkristuti Harkrisnomo, prof. Suparji Achmad dan Muhammad Isnur.
Sedangkan pada sesi kedua, pembicaranya adalah Prof. Hikmahanto Juwana, Edi Prasetyono dan Andy Muhammad Rizaldy.
Acara yang diselenggarakan secara campuran ini diikuti oleh 115 peserta yang merupakan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta, perwakilan kelompok swasta, serta perwakilan kementerian dan organisasi terkait.
Sedangkan pesertanya terdiri dari mahasiswa dari berbagai universitas di luar Jakarta dan masyarakat biasa.