Praperadilan Penetapan Tersangka Satpam SKB Dinyatakan Gugur, Pengacara: Ini Tidak Adil

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah permohonan yang diajukan dua pengawal PT SKB, Jumadi dan Indra, untuk ditugaskan ke Bareskrim Polra.

Sebelumnya, dua petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bareskrim Polri karena mengancam akan melakukan kekerasan di kawasan perusahaan saingannya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, 1-2. Mei 2024.

Kuasa hukum kedua pengawalnya, Rival Mainur mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jujur kami kecewa,” kata Rival kepada wartawan usai putusan penghinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2024).

Rival mengatakan, perkara tersebut bisa dinyatakan tidak sah jika diajukan setelah sidang utama. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-KSIII/2015.

Sementara itu, Rival mengatakan, kliennya mengajukan permohonan pada 13 Mei 2024 atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggao, Sumatera Selatan, pada 5 Juni 2024.

“Ada sesuatu dalam argumen mereka dalam tanggapan mereka.” Dan itu jelas kami menentang, bahkan terkait dengan putusan MK 102 pada sidang sebelumnya,” ujarnya.

Rival menilai dalil-dalil yang disampaikan pihaknya sebagai pemohon kuat. Menurut dia, proses penyidikan dan penetapan tersangka dan Bareskrim Polri sebagai terdakwa salah dan tidak dapat diterima.

“Kami kecewa karena dalil-dalil yang kami kemukakan dalam dokumen tersebut sangat kuat menurut pandangan kami, sesuai dengan asas-asas terkait penetapan, penyidikan, dan penahanan,” kata Rival.

Rival menjelaskan penangkapan Jumadi dan Indra terjadi pada 3 Mei 2024. Sedangkan penangkapan Bareskrim Polri terjadi pada 2 Mei 2024.

Sebab, buktinya Bareskrim Polri mengusut tindak pidana yang diduga dilakukan Hendra Sastra Husnandar, bukan Jumadi dan Indra.

“Bagi kami kalau mengacu pada KUHAP terkait dengan apa yang terjadi di lapangan sangat kontroversial, sangat kontroversial sehingga kami membawa solusinya,” ujarnya.

Sebab, pengetahuan ahli yang dijadikan dasar identifikasi tersangka ternyata cacat. Sebab, permintaan pendapat ahli baru disampaikan setelah keterangan tersangka.

“Tapi ya, kalau itu diputuskan oleh hakim, hakim tunggal yang terhormat, mau tidak mau kami akan tetap menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Juristiawan, memutuskan permohonan yang diajukan Pak Jumadi dan Indra dianggap tidak sah.

“Upaya untuk mengecualikan, menerima bahwa terdakwa melawan hukum perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak sah,” kata hakim saat membacakan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *