Praperadilan Pegi Setiawan: Dikawal 22 Pengacara, Polda Bentuk Tim hingga KY Diminta Awasi

TRIBUNNEWS.COM – Tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan hukuman ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi mengajukan penetapan pendahuluan karena penetapan tersangka yang dilakukan kliennya terhadap tersangka tanpa bukti dan alat bukti yang kuat.

Pengadilan Pegi Setiawan kembali dibentuk.

Rencananya sidang akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Hal itu diungkapkan Muchtar, salah satu kuasa hukum Setiawan.

Ia mengatakan, permohonan kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Insya Allah sidang akan dimulai tanggal 24 di PN Bandung, kata Muchtar, Kamis (13/06/2024).

Oleh karena itu, kami mendorong media untuk terus mengikuti dan mendorong doa untuk membantu kami menemukan kebenaran agar klien kami tidak mempunyai alasan yang kami yakini tidak berdasar, lanjutnya.  Didampingi oleh 22 pengacara 

Muchtar mengatakan, saat ini ada 22 pengacara yang mendampingi Pegi dalam persidangan di PN Bandung.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi, Pak Tony RM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan saksi untuk menghadapi kasus tersebut sebelum persidangan.

Karena sebelum persidangan, kami sudah menyiapkan saksi dan bukti, kata Tony, Rabu (6/12/2024). Polres membentuk tim khusus 

Polda Jabar membentuk tim untuk menangani kasus yang diajukan Pegi. 

Irjen Pol Jawa Barat Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim penegak hukum untuk menangani kejahatan tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast dari Kombe mengatakan, tim kuasa hukum sudah dibentuk untuk mengusut kasus Pegi.

Kelompok sudah terbentuk dan harus menghadapi kasus PS (Pegi Setiawan) atau pengacaranya, kata Jules, Rabu (12/06/2024).

Polda Jabar, kata Jules, juga menyiapkan beberapa keterangan untuk menguatkan kasus tersebut nanti.

Namun Polda Jabar selaku tergugat tidak menerima surat panggilan maupun pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bandung.

– Permohonannya akan kami siapkan sebelum sidang, tapi sampai siang ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan, ujarnya. KY meminta peninjauan kembali 

Penasihat hukum Marwan Iswandi meminta Komisi Yudisial (KY) menilai situasi Pegi. 

Marwan mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil risiko apa pun sehingga meminta KY memantau kinerja hakim.

“Saya datang ke komisi kehakiman, saya tidak ingin mengambil risiko.”

Maksud saya, saya berharap ini bisa mengontrol hakim, perilaku wasit, kata Marwan, Rabu (12/6/2024), ditangkap Kompas.com.

Marwan mengatakan, hal itu dilakukannya agar wawancara Pegi Setiawan berjalan adil.

Pihaknya mengaku tak ingin melakukan intervensi dalam pembicaraan tersebut.

Marwan pun mengaku tak segan-segan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti memberikan suap.

“Tapi kalau ada bukti hakim main-main dan melanggar hukum, saya akan lapor ke KPK. Tapi di KY itu kebijakan moral. Saya tidak mau ambil risiko,” kata Marwan Kilas Balik. . untuk kasus Cirebon Vina 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan paksa terhadap Vina terjadi pada tahun 2016. 

Sementara itu, Vina terobsesi dengan pacarnya, Eky. 

Keduanya diduga dibunuh secara brutal oleh sekelompok geng motor.

Usai membunuh korban, geng motor tersebut memalsukan kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya meninggal karena kecelakaan.

Delapan tahun setelah kejadian tersebut, kasus tersebut masih belum selesai. 

Polisi telah menangkap dan mengadili 8 orang dalam kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. 

Polisi telah menyebarkan informasi adanya daftar orang yang dicari (DPO) dalam kasus ini. 

Terakhir, Pegi alias Perong yang merupakan salah satu dari tiga DPO tersebut ditangkap. 

Pegi Setiawan diduga menjadi salah satu geng motor yang membunuh Vina dan Eki. Foto DPO pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan merupakan foto Vina saat masih hidup. (Kolase Tribun)

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang menjadi dalang pembunuhan ini.

Ditangkapnya Pegi bukan berarti cerita akan jelas. 

Pasca penangkapan Pegi, polisi justru memecat dua DPO lain yang diungkap polisi. 

Delapan orang yang ditangkap pun mulai angkat bicara, dan ada pula yang mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

Polisi kini mendalami identitas Pegi yang diduga menjadi pelaku utama.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 68 saksi dan ahli. 

Polisi mengatakan, berkas perkara terhadap Pegi akan segera dilimpahkan kepada terdakwa. 

Namun, untuk sementara, polisi juga fokus menangani tawaran Pegi. 

Pegi melalui pengacaranya mengajukan gugatan terhadap tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryannida Putwiliani/Theresia Fellisiani) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *