Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen (Purn) Susno Duadji, menilai tak perlu ada “juru bicara” bagi “Kompolnas”. Polisi, usai tuntutan praperadilan untuk menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cierbon dan Eki, Pegi Setiawan, yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung.
Susno menyayangkan Kompolnas melontarkan pernyataan yang meminta kepada Polda Jabar usai putusan sementara.
“Dikatakan ini keputusan hakim, hakim sudah melihat semuanya dan terbukti tidak menghormati prosedur,” kata Kompolnas yang mengikuti prosedur. Ya Kompolnas juga perlu berbenah,” kata Susno saat podcast bersama Direktur Tribun Network News Febby Mahendra Putra di Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Susno meminta Kompolnas mengusut kasus Ferdy Sambo.
Tanggung jawab Kompolnas sebagai lembaga di luar Polri adalah mengawasi dan bukan memeriksa polisi.
“(Kompolnas) mending diam saja kalau tidak tahu, tapi kalau tahu betul jangan langsung, saya polisi karatan berusia 36 tahun, mereka tidak mau masuk. Jebakan, pujian, benar dan lain sebagainya, ternyata tidak tepat membuat polisi sibuk, “Kompolnas hati-hati, jangan hati-hati,” ujarnya.
Menurutnya, pengendalian terhadap kepolisian tidak hanya dilakukan oleh Kompolnás saja, namun juga koreksi semua pihak.
Dalam pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, unsur profesional dan pengamanan (Propam) Polri juga ikut serta, sehingga yang ada adalah inspektur internal, Propam, Irwasum, dan tidak banyak Wasdik.
Bukan hanya pihak kepolisian saja yang patut disorot, tapi kejaksaan juga karena sudah mendapat surat pemindahan dari Polda Barat.
“Berkas ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung, untung Kejaksaan Agung sudah terisi lengkap dan langsung menolak persyaratan hukum dan materi yang tidak lengkap. Artinya nyambung, isi berita acaranya salah, integritasnya salah, dan prosedurnya salah, kata Susno.
Sebelumnya, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon, Pegi Setiawan, mendapat aduan praperadilan dari PN Bandung.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya menilai, tidak ada bukti Pegi alias Perong diperiksa Polda Jabar sebagai calon tersangka.
Oleh karena itu, harus dinyatakan bahwa keputusan yang bersangkutan terhadap pemohon batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Dengan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus masuk akal dan harus diterima. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan secara umum,” imbuh Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi mengajukan praperadilan karena diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.