Praperadilan Ditolak, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Sandang Status Tersangka di KPK

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pritama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Sedwarjo Jakarta Selatan menolak gugatan pendahuluan yang diajukan Bupati Ahmad Mahdlar Ali alias Gus Mahdlar.

Artinya, status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berlaku demi hukum.

“Suatu upaya dengan cara pengecualian untuk menolak kekebalan yang diajukan oleh terdakwa. Dalam pokok perkara, permohonan pendahuluan yang diajukan pemohon ditolak,” kata Hakim Raditio Baskuru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2024). saat membaca keputusan. ).

Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Mahdlar sebagai tersangka dalam batas hukum.

Hakim juga menilai penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apalagi, hakim menilai penyitaan yang dilakukan Lembaga Pemberantasan Korupsi merupakan perbuatan hukum.

Gus Mahdler sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkannya sebagai tersangka suap dan suap terkait penerimaan insentif dari terdakwa Badan Pelayanan Fiskal Daerah (BPPD) Cedarjo.

Selain Gus Muhdlor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan tuntutan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Divisi Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Tiga di antaranya diduga menerima suap dan menerima sekitar Rp 2,7 miliar dari ASN pada tahun 2023.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Muhdlor mencabut perkara no. 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 22 April 2024.

Mustafa Abidin, kuasa hukum Gus Mahdlar, mengatakan perkara tersebut diajukan sebelum sidang, dimana perkara tersebut diajukan kembali dengan fakta baru seputar penahanan kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *