TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum Deolipa Yumara menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan ruang kepada organisasi keagamaan untuk menguasai usaha di wilayah izin khusus usaha pertambangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara. Ketentuan ini memberikan hak eksklusif kepada organisasi keagamaan untuk mengoperasikan pertambangan.
“Pemberian izin atau konstitusi pertambangan kepada Menteri Bahlil Lahadalia bertentangan dengan tradisi dan adat. Tidak benar, kenapa?” Ucapnya dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Deolipa menilai prinsip tersebut secara umum bertentangan dengan praktik lembaga keagamaan yang membentuk moralitas atau perilaku baik manusia.
Pada saat yang sama, nampaknya berlawanan dengan intuisi bahwa dalam pertambangan, kerusakan lingkungan, penebangan dan penggundulan hutan adalah hal biasa.
“Kedengarannya kurang tepat, kenapa? Tujuan korporasi besar adalah menciptakan orang-orang baik yang beriman kepada Tuhan dan menjalani kehidupan yang baik,” ujarnya. Deolipa Yumara meminta Angel Lelga mengembalikan barang mewah yang digunakan untuk syuting video klip tersebut. Deolipa meminta Angel meminta maaf kepada Lelga jika dia ingin menenangkannya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Menurutnya, prinsip tersebut menimbulkan reaksi negatif dari banyak kalangan.
“Jadi ini menjadi masalah, pendekatan ini keterlaluan,” kata Bharda Richard Eliezer Pudihang Lumieu atau Bharda E, mantan pengacara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.