Prabowo Rencana Bentuk 40 Kementerian, Berikut Jumlah Kementerian Era Presiden Gus Dur hingga Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Jibran Rakaboming Raka (Prabu-Jibran) berencana membentuk 40 kementerian dan lembaga untuk membantu mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Wakil Ketua Umum Partai Garindra Habibur Rahman menilai wajar jika kabinet Prabhu Gibran membutuhkan keterlibatan beberapa pihak. 

Ia menilai kabinet yang kuat berdampak baik bagi kesejahteraan negara dalam menjawab tantangan masa depan.

“Tidak sehat jika Anda gemuk jika dibandingkan dengan tubuh seseorang, tapi dalam konteks negara, besar artinya besar, bagi saya itu hal yang baik. Negara kita adalah negara besar, tantangan kita besar, Tujuan kita adalah besar,” kata Habib-ur-Rehman kepada wartawan. MPR/DPR/DPD di Komplek Gedung RI, Senyan, Jakarta, Senin (6/5/2024). 

Jumlah kementerian yang dipegang oleh presiden sebelumnya

Sejak reformasi, setiap presiden mempunyai kementerian yang berbeda. Kabinet Persatuan Nasional yang dibentuk pada masa pemerintahan presiden keempat Indonesia Abdulrahman Wahid atau Gus Dor dan wakil presiden Megawati Sukarnoputri hanya memiliki 35 kementerian. Kabinet Kerja Sama yang dibentuk oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri dan Wakil Presiden Hamza Haz, merupakan kabinet terkecil yang pernah ada, yang hanya memiliki 30 kementerian. Jumlah tersebut bertambah pada dua periode kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhowino (SBY) dan Wakil Presiden Joseph Kala. Jabatan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I berjumlah 35 orang. Sedangkan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II memiliki 34 kementerian. Jumlah 34 jabatan menteri itu berlanjut pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, ada banyak perubahan. Jokowi memiliki 34 kementerian di kabinet tingkat atas Indonesia, bersama dengan Wakil Presiden Yusuf Kala. Kabinet ini menjabat mulai 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Kemudian, pada masa kepemimpinannya yang kedua periode 2019-2024, Jokowi membentuk kabinet tingkat tinggi Indonesia yang terdiri dari 34 kementerian.

Jawaban dari Jokowi dan Maruf Amin

Presiden Jokowi pun menanggapi isu jumlah kementerian yang diajukan Prabowo Gibran.

Jokowi memberikan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil terpilih 2024-2029.

“Silahkan tanya ke presiden terpilih soal kabinet yang masuk. Tanya ke presiden terpilih,” kata Jokowi kepada wartawan di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).

Jokowi menjawab pertanyaan perlunya penambahan kementerian.

Sementara itu, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan jumlah kementerian saat ini dalam kondisi baik.

Maruf mengatakan, saat ini sudah ada 34 kementerian di pemerintahannya yang telah melalui tahap peninjauan dan jumlah tersebut dinilai cukup untuk saat ini.

“Tentunya saat ini ada 34 bentuk ideal,” kata Maruf di Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Meski demikian, Maruf mengaku tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah kementerian.

Ia yakin hal itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

“Tapi bisa lebih dari itu, lebih dari itu jika diperlukan,” ujarnya.

Bagikan kekuatan.

Komentator politik Lingkaran Sipil Indonesia, Ray Rangkoti, menyoroti pembahasan mengenai penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan selanjutnya dari Prabowo Subianto – Gibran Rakaboming Raka.

Jika itu terjadi, menurut Ray, Prabowo jelas ingin berbagi kue kekuasaan dengan semua pihak.

Akhirnya terbuka, akhirnya Prabowo mau berbagi kue kekuasaan dengan banyak pihak, kata Ray saat dihubungi, Selasa (7/5/2024).

Ia pun menilai, Prabowo tidak begitu percaya diri dalam menangani pemerintahan selanjutnya dibandingkan pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, dicari solusi untuk menambah kursi kabinet.

“Dengan begitu semua orang mendapat bagiannya,” jelasnya.

Menurut Ray, keinginan untuk memperluas kabinet merupakan tanda awal ketidakmampuan Prabowo dalam mengelola perbedaan atau aspirasi dalam koalisi partai politiknya.

“Ini pada masa awal pemerintahan Pak Prabowo. Sebelumnya pada masa pemerintahan Pak Jokowi belum ada kasus seperti saat ini,” kata Ray.

Artinya Pak Jokowi bisa memegang kekuasaan hanya berdasarkan koalisi partai politik pendukungnya. Dan tidak ada penambahan kursi di kabinet, lanjutnya.

Menurutnya, jika Presiden Jokowi bisa tanpa menambah kementerian. Apa alasannya Prabhu tidak bisa melakukan hal ini? 

“Meski beliau (Prabov) meraih 58 persen, namun kemenangan Jokowi tidak sebesar sebelumnya. Namun pada periode pertama, Presiden Jokowi mampu membuat tidak perlu dilakukan penambahan kabinet,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *