PPPK MPR 2024 Buka Lowongan 80 Formasi, Pelamar Wajib Cek Syarat dan Dokumen

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah membuka Pemilu 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK MPR 2024 dicanangkan untuk memenuhi kebutuhan 80 formasi.

Pendaftaran PPPK MPR 2024 dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 melalui sscasn.bkn.go.id.

Rekrutmen PPPK MPR Tahun 2024 diperuntukkan bagi pegawai yang terdaftar pada staf ASN BKN dan aktif bekerja di Sekretariat Jenderal MPR, yang telah bekerja di Sekretariat Jenderal MPR minimal 2 tahun. tahun berturut-turut.

Berikut syarat pendaftaran PPPK MPR 2024 bagi calon PPPK MPR 2024 yang terdaftar di database pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja di Sekretariat Jenderal MPR. minimal 2 tahun terus menerus. Pengalaman kerja 2 tahun, Dokumen No. 4 dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Kepala Unit Bisnis (Minimal Manajer Unit Bisnis) Hanya 1 instansi dan 1 jenis yang dapat melamar dalam 1 tahun anggaran. Persyaratan Umum Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun per tanggal 30 September 2024 Tidak pernah diberhentikan sukarela atau menjadi pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia didiskualifikasi sebagai anggota atau perwira pribadi; Bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau aktif berpolitik; Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kualifikasi yang disetujui dengan keterampilan profesional khusus dari badan profesional yang berwenang untuk posisi yang dibutuhkan; Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan jabatan; Siap disebar ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengunggah dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau sertifikat pencatatan data e-KTP yang diterbitkan oleh Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pas foto terbaru dengan pakaian formal berwarna merah; Ijazah asli, lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan ijazah yang setara dengan kementerian urusan pemerintahan di bidang pendidikan; Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai asli harus menyertakan IPK modifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; Surat permohonan dikirimkan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian Sekretariat Jenderal MPR RI, diketik, ditandatangani dan ditandatangani dengan stempel elektronik atau stempel Rp. 10.000. Surat pernyataan dicap, ditandatangani dan dilampirkan melalui email atau Rp. 10.000. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan persyaratan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pemberitahuan ini, ditandatangani oleh Kepala Departemen. Manajer); Unit surat keterangan kerja yang masih aktif setelah didaftarkan pada instansi pemerintah dan digunakan terus-menerus sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV pemberitahuan ini, ditandatangani oleh pimpinan instansi pemberi kerja paling singkat 2 (dua) tahun).

*) Dalam surat permohonan dan surat pernyataan, apabila menggunakan e-mark, penggunaan dan pembelian e-mark dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com atau situs resmi penggunaan dan pembelian e-mark khusus. -tanda. Stempel dalam rangka pendaftaran CASN 2024.

*) Tautan ke surat (Unduh).

(Tribunnews.com/Unita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *