PPPK Kominfo 2024 Buka Lowongan 4.873 Formasi, Cek Syarat dan Dokumen

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran PPPK Kominfo 2024 dibuka dalam dua periode, yaitu 4-20 Oktober 2024 (Periode I) dan 17 November 2024-31 (Periode II) melalui website sscasn.bkn.go.id.

Kominfo 10 – 2024 merupakan satuan kerja terkecil yang membuka lowongan PPPK.

Cominfo telah membuka formasi PPPK dengan mengisi 4873 formasi masing-masing dengan 2726 formasi Cominfo, 727 formasi LPP RRI, dan 1419 formasi TVRI.

Bagi yang ingin mendaftar PPPK Kominfo 2024 bisa melihat informasinya di bawah ini. Dedikasi Job Dept Comminfo Lowongan PPPK 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika

A. Sekretariat Jenderal b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Informasi dan Perangkat Pos c. Direktorat Jenderal Pos dan Informatika d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi f. Inspektur Jenderal g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cominfo h. Lembaga Radio Publik Indonesia (LPP RRI) Lembaga Televisi Publik Indonesia (LPP TVRI). Baca Juga: Pola Selfie PPPK 2024 dan Syarat Background Pendaftaran Kelas Cominfo PPPK 2024

Rekrutmen PPPK Cominfo 2024 dari Mantan Orang Terhormat Golongan II (dari THK-II) atau Pegawai Negeri Sipil Non-AsN (Non-AsN) dengan keterangan sebagai berikut: Dari Pegawai THK-II. Basis data THK-II. Personil tanpa ASN:

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, aktif di Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI dan LPP TVRI; atau pegawai aktif bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI dan LPP TVRI, terus menerus selama minimal 2 (dua) tahun terakhir pada saat pendaftaran. Persyaratan Umum Minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan tetap; Atas permintaan Anda, pernah dipecat sebagai pegawai negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta; bukan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis; Mereka memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan; Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kualifikasi dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang bersangkutan; Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan jabatan; Mereka tidak terkait dengan obat-obatan terlarang dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; Tidak pernah melanggar dan/atau ikut serta dalam pemungutan suara; Tidak ada Negara yang terlibat dalam seleksi calon ASN yang memberikan nomor induk pegawai pada saat proses pencalonan; Bersedia menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan Khusus Pelamar harus mempunyai pengalaman di bidang pekerjaan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan persyaratan sebagai berikut:

Setidaknya 2 tahun di posisi eksekutif; dan minimal 2 tahun dalam peran wirausaha, pakar, dan pakar tingkat pertama. Pengalaman kerja lapangan sesuai dengan tugas yang ditentukan dibuktikan dengan surat keterangan kerja dan surat keterangan dinas yang ditandatangani oleh Kepala Departemen (Sekretaris Jenderal/Inspektur/Badan/JPT Pratama);

Khusus surat keterangan tenaga kerja dan jasa pelatihan yang ditempatkan di Biro Umum, Dewan Sekretariat Pers dan BAKTI ditandatangani oleh kepala personalia dan organisasi RRP LPP. Formulir ditempel oleh LPP TVRI, surat keterangan kerja dan ditandatangani oleh Direktur Utama LPP TVRI. PPPK T.A. Tahun 2024 Masa kontrak (MHPK) antara PPPK dengan Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Setelah mendapat persetujuan PPK, menghitung batas usia pensiun untuk jabatan tersebut berdasarkan evaluasi kinerja/kinerja, kompetensi, kesesuaian dan persyaratan jabatan pada instansi tersebut. Calon warga sipil untuk jabatan fungsional di bidang kesehatan harus memenuhi persyaratan pendidikan tenaga kesehatan yang ingin mendaftar, dan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat melamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh STR. STR diperlukan untuk memilih PPPK T.A. Tahun 2024 Di Bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika:

Jabatan : Dokter Ahli Pertama

Penempatan STR : Direktorat Jenderal – Klinik Pratama Visiana Medica TVRI

STR:  Melampirkan foto terkini memakai kaos berlatar belakang merah (tanpa kaos atau kaus); Kartu Penduduk (KTP) berwarna asli atau Kartu Tempat Tinggal yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); Permohonan secara konvensional, baik yang ditulis dengan tinta komputer maupun dengan tangan, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang ditandatangani dengan stempel elektronik (electronic seal) atau stempel konvensional (stick seal). Dalam hal pasokan SSCASN. . sudah menggunakan stempel, karena surat keterangan tidak sah (TMS) harus ditulis dengan tinta hitam atau ditulis tangan dan dibubuhi stempel elektronik (electronic seal) atau stempel konvensional. Sesuai ketentuan SSCASN (formulir surat pada Lampiran III dan halaman https://casn.kominfo.go.id (LINK)) dapat digunakan (1 stempel/meter elektronik hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, penggunaan stempel palsu atau stempel dilarang, karena ijazah asli (TMS) didiskualifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Ijazah tergantung pada ketersediaan. Lulusan asing harus memiliki ijazah dan ijazah yang setara dengan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bergerak di bidang urusan masyarakat. Tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Meninggalkan (SKL)/ijazah sementara. Mereka tidak dapat mengajukan permohonan paspor yang masih berlaku. Transkrip Gelar Multidisiplin Asli dengan Resep;

Transkrip mutu harus lengkap/terkini (ditandatangani oleh pejabat). Transkrip sementara tidak digunakan. Transkrip hukum tidak diterima. Kepala pengalaman kerja ditandatangani sesuai ketentuan (bentuk surat tersedia pada Lampiran IV dan website https://casn.kominfo.go.id); Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh kepala bagian ketenagakerjaan (formulir surat ada pada Lampiran V dan dapat digunakan pada laman https://casn.kominfo.go.id). Dokumen pendukung (STR) lainnya bagi tenaga kesehatan untuk membentuk PPPK.

*) Anda tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi CamScanner dengan informasi di atas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *