PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Contoh Surat Izinnya untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS

TRIBUNNEWS.COM – Sesuai ketentuan Pasal 24 Huruf (d) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024.

Tercatat, PPPK bisa melamar lowongan seperti Pasokan PNS atau Pasokan PPPK.

Namun calon harus atau wajib menyelesaikan kontrak kerja minimal 1 (satu) tahun.

Selain itu, calon yang mendaftar sebagai PPPK harus mendapat izin dari PPK atau pihak terkait. Di bawah ini contoh surat persetujuan PPPK untuk mengikuti pemilu pengadaan CPNS 2024.

Nomor Ijin Penyediaan CPNS Nomor : ………………………..

Saya, orang yang disebutkan di bawah ini:

Nama : ……………..

Posisi: ………………..

Sesuai ketentuan ayat (d) Pasal 24 Peraturan Menteri tentang Perluasan Kewenangan Mesin Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan PNS, yang menyebutkan dalam hal PPPK adalah pengajuan permohonan lowongan jabatan PNS.

Membeli PPPK, yang bersangkutan harus menyelesaikan kontrak kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan PPK atau pihak yang berkepentingan. Dengan ini saya memberi wewenang kepada PPPK yang tercantum dalam lampiran surat ini untuk melakukan seleksi calon pegawai pengadaan jabatan pegawai negeri sipil tahun 2024.

Berikut syaratnya:

1. Apabila yang memenuhi syarat lolos dan teridentifikasi sebagai calon pegawai negeri sipil, maka PPPK dibebaskan terhitung sejak tanggal penetapan calon pegawai negeri sipil.

2. Apabila orang tersebut belum terpilih menerima calon pegawai negeri sipil pada tahun 2024, maka orang tersebut akan melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

Oleh karena itu, lisensi ini diberikan untuk digunakan sesuai kebutuhan.

Ke: ……………..

Nama petugas. Tata cara pendaftaran CPNS

1. Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

A. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk elektronik (e KTP) pasangan dan NIK kepala keluarga pada kartu keluarga atau nomor KK

B. gunakan alamat email yang aktif

Di dalam. buat kata sandi dan buat jawaban keamanan

D. upload foto KTP anda max 200Kb dan ambil foto selfie dan

D. cetak kartu informasi akun.

2. Kemudian calon peserta masuk kembali ke sistem melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK terdaftar dan penggunaan password:

A. isi biodata

B. pilih jenis seleksi (CPNS)

Di dalam. pilih font

D. mengunduh dokumen

D. memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca dan jelas dengan memeriksa ulang isinya

F. cetak kartu registrasi SSCASN 2024.

3. Kandidat yang diketahui lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujiannya secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.. .

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *