PPPAP Jakarta Dampingi Anak Bawah Umur yang Dijual kepada Pria Hidung Belang di Tambora

Wartawan berita kota Nuri Jatul Hikmah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan memberikan bantuan khusus kepada anak perempuan di bawah umur berinisial I (15) yang dimanfaatkan untuk kepuasan seksual para pemain.

Pasalnya, pelaku menjual korban berinisial NE (21) seharga 1 juta rupiah untuk memuaskan keinginan murninya.

​​​​​​​”Kami telah menangani kasus ini sejak 8 Juli 2024,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary, Rabu (21 Agustus 2024).

Tamale mengatakan, kasus tersebut muncul setelah pihaknya mendapat rujukan dari Polsek Tambora tentang seorang anak yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Selain itu, prosedur otopsi diperintahkan untuk korban.

“Bantuan proses pelaporan dan ‘visum et repertum’ pada tanggal 8 Juli 2024,” kata Tamaria.

Selain otopsi, beberapa prosedur lain juga dilakukan antara lain evaluasi kasus, identifikasi kebutuhan korban, pendampingan psikologis, dan nasihat hukum.

Tamari melanjutkan, sebenarnya pihaknya juga memberikan bantuan lain kepada korban, antara lain tes penyakit menular seksual, permohonan perlindungan ke Layanan Perlindungan Saksi dan Korban (WPS), dan mendapatkan hak restitusi.

“Korban diberikan pendampingan prosedur hukum yang lebih baik, dilakukan pemeriksaan psikologis lebih lanjut, serta pelaksanaan hak pendidikan, kesehatan, dan psikososial korban dikoordinasikan dan dipromosikan,” kata Tamari.

Tamary menyimpulkan dengan mengatakan bahwa penangkapan NE merupakan langkah baik untuk mengakhiri rantai eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Menahan pelaku kekerasan akan mengurangi risiko kerugian lebih lanjut terhadap korban dan mengurangi eksploitasi terhadap korban lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial NE (21) tak berkutik saat ditangkap tim Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat (TPPO) Rabu (14/8) lalu atas kasus perdagangan manusia. . /2024).

Maklum saja, NE ditangkap karena menjual gadis di bawah umur kepada seorang playboy.

Menurut Kapolsek Tambora, Kapolres Metro Jakarta Barat Dony Agun Hawida, kasus tersebut dibuka berdasarkan laporan orang tua korban.

Setelah membenarkan kejadian tersebut, Downey mengatakan: “Kami telah menangkap pelakunya, NE (21), seorang perempuan. Kasus ini dipicu oleh kecurigaan orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya dijual untuk memuaskan laki-laki. Laporkan kepada kami berdasarkan permintaan.”, Senin (09/08/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo mengatakan, orang tua korban awalnya skeptis dengan perubahan yang terjadi pada putrinya.

Selain itu, lanjut Rahmad, ibu korban juga mendengar putrinya sudah tidak perawan lagi karena ada yang menjualnya.

“Setelah diperiksa, korban berusia 15 tahun mengaku telah dijual kepolosannya,” kata Rahmad, Senin, setelah dikonfirmasi.

Orang tua korban tidak senang dengan kabar tersebut dan melaporkan kejahatan tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap pelaku berinisial NE di kediamannya di Jembatanbesi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku NE dan korban berinisial I (15) merupakan teman dekat.

Kemudian, saat sedang berbincang, korban mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan uang.

Pelaku NE kemudian membuat ‘kesepakatan’ di mana dia mengenal seorang pria bernama Koko dan menjanjikan uang, telepon genggam, dan apartemen, kata Rahmad.

Berdasarkan perjanjian tersebut, pelaku menawarkan hadiah sebesar 1 juta rupiah sebagai imbalan atas kepolosan korban.

Syaratnya, korban harus memberikan pelayanan kepada seorang pria di Finlandia di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

“Pelaku mendapat uang sebesar Rp 400.000 dari pihak yang memanfaatkan korban dan dari pihak korban mendapat uang sebesar Rp 600.000,” kata Rahmad.

Meski ditangkap, Rahmed memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih detail kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, NE yang bersalah didakwa sesuai UU Nomor 2 Pasal 2 Bagian 1. UU No.2007 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Tambora, Jakarta Barat, upayakan PPPAP untuk pria berusia 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *