Dilansir reporter Tribunnews.com, Igman Ibrahim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari karena melakukan pelanggaran.
Hal ini membuat beberapa partai politik (parpol) di DPR RI buka suara.
Sekretaris PPP DPR RI Achmad Baidowi o Awiek mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP.
Namun, dia meminta masyarakat mengkaji kembali detail keputusan tersebut.
Dia mengatakan, hasil keputusan DKPP patut ditegaskan kembali jika Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU dan keanggotaannya di KPU.
Keputusan DKPP harus dihormati. Ya, kalau dipecat sebagai Ketua KPU, bukan berarti dipecat, kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2024).
Awiek menambahkan, jika Hasyim kemudian dicopot dari jabatan Ketua KPU, maka Hasyim akan tetap menjadi anggota KPU.
Dia mengatakan, pemberhentian KPU bukanlah hal baru dalam keputusan DKPP.
Sebelumnya, Arief Budiman dipecat sebagai Ketua KPU terkait pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Jadi kalau dicopot saja sebagai Ketua KPU, Hasyim tetap menjadi anggota KPU tapi bukan ketua. Begitu juga dengan Arief Budiman, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy’ari dipecat Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta mengatakan, “Pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, sudah berlangsung sejak saat itu. Baca” 7). / 2024).
Sekadar informasi, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengunjuk rasa.
Terduga korban memberdayakan pengacara Lembaga Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasyim melanggar peran dan materiil Ketua KPU RI.
Pada sidang tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Pada sidang kedua juga hadir Komisioner Jenderal dan jajaran KPU RI untuk menanyakan dalil-dalil penggugat terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.