PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah

TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan pajak pertambahan nilai ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (UU HPP).

Pengesahan UU HPP dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dalam rapat paripurna, Jumat (7/10/2024).

Saat ini kebijakan tersebut menuai banyak tentangan, karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih tertekan, konsumsi keluarga yang belum membaik.

Menanggapi kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12%, Presiden ke-7 RI Jokowi mengatakan, keputusan pemerintah saat itu untuk menaikkan pajak pertambahan nilai memang banyak pertimbangan.

Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira ada gagasan dalam keputusan pemerintah itu, kata Jokowi di Desa Sumber, Banjarsari, Kabupaten Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. , dikatakan. Dari TribunSolo, Sabtu (28/12/2024).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya menaikkan pajak menjadi 12% pada tahun depan, karena diwajibkan oleh undang-undang.

“Ini adalah tatanan hukum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Jokowi juga menjelaskan keputusan kenaikan PPN saat itu di samping peraturan perpajakan yang telah disetujui DPR RI saat itu.

“Itu diputuskan dalam kombinasi reformasi perpajakan. Diputuskan oleh DPR, diputuskan oleh DPR, sehingga harus dilaksanakan oleh pemerintah,” jelasnya.

Oleh karena itu, pasca adanya aturan baru di tabel DPR RI, yakni menurut Jokowi, dalam proses penetapan perubahan nilai pajak harus banyak berpikir.

“Tapi saya kira pemerintah sudah memperhitungkan dan berpikir matang,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kenaikan pajak, Pak Jokowi kembali menegaskan mengenai usulan pemerintah untuk mengubah tarif nilai pajak.

“Pemerintah harus menghitung, menghitung, dan berpikir,” katanya.

Saat ditanya usulan berbagai pihak untuk mengubah kenaikan PPN terkait perubahan PPh, Jokowi tak mau bicara dan langsung mendatangi rumahnya. 

Pertambahan Nilai PPN 12 sesuai rencana

Pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada tahun 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah direncanakan sejak lama.

Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

Tarif pajak 11 persen ini akan dimulai pada 1 April 2022. 

Kemudian, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

Diketahui, UU HPP telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Kamis (7/10/2024).

“Kepada anggota DPR, apakah RUU Harmonisasi Perpajakan bisa disetujui dan menjadi undang-undang?” pada saat itu.

Wakil Presiden Komisi 

“Di komisi 

Partai yang sepakat bersama adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP. Sedangkan salah satu partai yang menolak adalah Partai PKS. 

Dalam laporan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak setuju dengan usulan kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

Menurut dia, kenaikan harga bertentangan dengan proses perekonomian. 

“Sekarang Partai PDIP sudah menyetujuinya karena RUU tersebut mempertimbangkan sudut pandang pelaku UMKM dan juga berkomitmen menjamin fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi darat, uang, bukan PPN,” kata Dolfie. . . 

Barang dan jasa wajib membayar pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen

Direktur Pajak Kementerian Keuangan (Kemiku) mengatakan, pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 11 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Manajer Umum Pajak Menteri Keuangan Dwi Astuti mengatakan, ada tiga properti yang dikecualikan untuk kepentingan umum.

Tiga hal yang dipisahkan tersebut adalah minyak atsiri merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Tambahan pajak pertambahan nilai sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah (DTP).

Oleh karena itu, penyesuaian PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga produk tersebut, kata Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Kemudian, katanya, akan menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum kepada badan usaha yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai atau PPN dengan tarif 0 persen.

Bahan-bahannya antara lain beras, gandum, jagung, sagu, kedelai, keju, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Jasa yang dimaksud meliputi jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa ketenagakerjaan dan jasa penyewaan gedung-gedung umum dan termasuk gedung-gedung pemerintah.

“Lainnya berupa buku, kitab suci, obat polio, rumah sederhana, atap rumah, listrik, dan air minum,” kata Dwi.

Seperti diketahui, kenaikan pajak pertambahan nilai terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Sesuai Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif pajak pertambahan nilai yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Kemudian, pajak pertambahan nilai akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen dengan beberapa pertimbangan.

Terkait Pasal 7 ayat (3), tarif pajak pertambahan nilai dapat disesuaikan minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. 

(Andreas Chris Febrianto/TribunSolo/Tribunnews)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *