TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Pontianak 2024 dibuka hari ini, Jumat (28/6/2024).
Pendaftaran dilakukan di https://pontianak.cepat-ppdb.com dan ditutup pada tanggal 2 Juli 2024.
Lima jalur masuk yaitu pelaporan hasil, hasil akademik dan nonakademik, zonasi, adopsi dan pengalihan peran orang tua/wali.
Seluruh peserta harus melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai jalur masuk yang dipilih.
Simak informasi PPDB SMP Pontianak 2024 di bawah ini untuk selengkapnya. Persyaratan Umum : Usia maksimal yang disahkan dengan akta kelahiran pada tanggal 1 Juli 2024 adalah 15 (lima belas tahun), apabila tidak mempunyai akta kelahiran harus dibuktikan dengan akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang oleh kepala pemukiman/ kotamadya, atau pejabat setempat atau pejabat lain yang berwenang di tempat tinggal calon mahasiswa; Memiliki ijazah dasar/sederajat, surat keterangan lulus sekolah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Anda telah menyelesaikan seluruh proses studi dan lulus pada tingkat dasar/sederajat; Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon siswa sekolah asing harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kondisi khusus: a. Jalur zonasi : Foto copy KTP keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juli 2023. Foto copy KK sebelumnya, apabila KK terakhir diterbitkan setelah tanggal 1 Juli 2023. cocok dengan nama orang tua/wali mahasiswa baru sesuai dengan nama pada ijazah/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KTP sebelumnya, apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, tanda pengenal keluarga terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali telah meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir, yang harus dibuktikan dengan akta kematian/surat cerai yang dikeluarkan oleh kuasa yang sah 3 x 4 seluruh Sekolah Dasar pendidikan/sederajat (jika diterbitkan) dan menunjukkan dokumen asli kartu keluarga masing-masing. Saat mengurus dan memverifikasi seluruh berkas pertanggungjawaban orang tua/wali calon siswa, pilih maksimal 3 (tiga) sekolah sasaran pada saat mendaftar SMA Negeri Jalur zonasi PPDB. B. Jalur Pengangkatan : Fotokopi KTP keluarga atau kartu alamat atau surat keterangan yatim piatu. di antara calon mahasiswa yang mengikuti program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak untuk pengobatan keluarga miskin, dengan bukti Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, atau bukti mengikuti program Sosial Kota Pontianak untuk pelayanan keluarga miskin Surat rekomendasi dari UPT Pelayanan Disability and Assessment Center (LDAC) Kota Pontianak bagi calon siswa penyandang disabilitas Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 2 x 3 x 4 yang menunjukkan pendidikan sekolah dasar/sederajat (bila diterbitkan), kartu keluarga/surat keterangan tempat tinggal/surat bukti tempat tinggal di panti asuhan dan keikutsertaan calon siswa dalam program pengobatan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah kota Pontianak, atau surat rekomendasi dari UPT Layanan dan Assessment Center Disabilitas (LDAC) ) Kota Pontianak bagi calon siswa penyandang disabilitas, setelah menyampaikan klarifikasi dan pembuktian, surat keikutsertaan lengkap Orang tua/wali calon siswa dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sasaran untuk didaftarkan dalam PPDB SMP Negeri. Rute konfirmasi. C. Cara pelimpahan tanggung jawab orang tua/wali: Fotokopi KTP, fotokopi ijazah SD/sederajat yang dilegalisir, ijazah SMA, atau dokumen lain yang membuktikan telah menyelesaikan seluruh proses sekolah dan lulus jenjang umum/sederajat. Fotokopi surat kuasa yang diterima dari orang tua calon orang tua Mahasiswa instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang bekerja paling lambat tanggal 1 Juli 2023 Fotokopi surat keterangan pindah tempat tinggal orang tua/wali dan calon mahasiswa 2 3 x Pas foto hitam putih/berwarna sebanyak 4 lembar. Menunjukkan dokumen asli pendidikan sekolah dasar/sederajat (jika diterbitkan), Kartu Keluarga, surat penunjukan orang tua/wali calon peserta didik dan bukti pindah tempat tinggal orang tua/wali dan calon peserta didik setelah klarifikasi dan verifikasi dokumen Pernyataan tanggung jawab penuh orang tua/wali calon siswa Semuanya calon siswa dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah binaan pada saat mengajukan Penugasan PPDB Sekolah Menengah Negeri Orang Tua/Wali d. Rekam jejak: fotokopi kartu keluarga; Fotokopi ijazah SD/sederajat atau ijazah SMA yang dilegalisir atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Anda telah menyelesaikan seluruh proses akademik dan lulus dari jenjang SD/sederajat; Dari rata-rata nilai sekolah selama 5 (lima) semester terakhir, yang paling tinggi adalah I., II. dan AKU AKU AKU. sertifikat nilai rapor, dilampiri fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. siapa yang memilih jenis pemilihan rapor; Bukti prestasi dan/atau penghargaan di bidang akademik dan nonakademik dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Negara (BUMN)/Badan Usaha Daerah (BUMD)/Lembaga lain di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024) untuk jenis seleksi hasil akademik dan non akademik; Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 2 x 3 x 4 yang menunjukkan pendidikan sekolah dasar/sederajat (jika diterbitkan), kartu identitas keluarga, dan dokumen asli yang membuktikan hasil kompetisi dan/atau prestasi di bidang akademik dan non-akademik tingkat internasional. , tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota (bagi yang memilih jenis hasil akademik dan nonakademik) pada saat klarifikasi dan validasi berkas; Prestasi akademik dan nonakademik yang diakui dan diperhitungkan merupakan hasil kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai dari tingkat gubernur/kota, provinsi, nasional, dan internasional; Lembaga lain yang disebutkan pada huruf d), seperti lembaga internasional, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta lembaga swasta; Surat pertanggungjawaban penuh orang tua/wali calon mahasiswa; Setiap calon siswa dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah binaan untuk mendaftar Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri.
LINK KE SURAT DISCLAIMER LENGKAP Jadwal PPDB SMP Pontianak 2024 : Menyerahkan Pendaftaran dan Upload Berkas Persyaratan PPDB : 28 Juni – 2 Juli 2024 (Online) Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB Wajib : Registrasi dan Bukti Penerbitan 2024 .1 – 3 Juli (Calon peserta Siswa baru akan diundang melalui media WhatsApp) Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2024 (melalui website resmi) Pendaftaran ulang: 8 – 9 Juli 2024 (08.00 – 12.00 WIB) Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024 Periode Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 15-18 Juli 2024
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)