PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran

TRIBUNNEWS.COM – Berikut alur pendaftaran jadwal PPDB SMP Malang 2024, persyaratan dan jalur zonasinya.

PPDB SMA Malang 2024 dibuka untuk 4 jalur, salah satunya jalur zonasi.

Mengutip dari situs resminya, pendaftaran PPDB SMA Malang Jalur Zonasi 2024 akan dibuka pada 27 Mei 2024.

Nantinya pendaftaran akan dilakukan secara online melalui https://malangkab.cepat-ppdb.com/. Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Malang 2024 Jalur Zonasi 27 – 30 Mei 2024. Pendaftaran 27 – 31 Mei 2024. Verifikasi dan Validasi 3 Juni 2024. Penetapan 3 – 4 Juni 2024. Pendaftaran ulang harus berusia minimal 51 tahun) – mempunyai surat keterangan tamat kelas 6 (enam) sekolah dasar atau sederajat SD/MI atau dokumen lain yang menegaskan tamat kelas 6 (enam) SD/MI sederajat. Persyaratan Usia Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dihapuskan bagi siswa penyandang disabilitas di sekolah pendidikan luar biasa penyelenggara layanan inklusif, dan di sekolah di daerah perbatasan dan terpencil yang buruk dalam registrasi PPDB 1 (satu) tahun yang lalu. data KK minimal 1 (satu) tahun yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, maka KK tersebut tetap dapat dijadikan dasar pemilihan jalur zonasi yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, nomor 2 (dua) termasuk pengurangan penambahan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, dalam hal terjadi perubahan informasi KK lama, perubahan informasi tersebut harus disertai dengan laporan polisi tentang hilangnya KK tersebut, karena pemindahan tersebut harus disertai dengan perubahan. Tempat tinggal mahasiswa di MK. Wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau CC sebelumnya. Orang tua/wali calon mahasiswa baru dapat mengajukan permohonan apabila orang tua/wali calon mahasiswa baru meninggal dunia atau bercerai sebelum waktunya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. Penerbitan CC terakhir diverifikasi dengan akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh yang berwenang, apabila jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama maka seleksi akan menggunakan usia untuk memenuhi kuota/kesempatan terakhir. Zonasi SMP berdasarkan akta kelahiran siswa SMA atau akta kelahiran didasarkan pada jarak terdekat dengan tujuan yang menjadi jalur yang disediakan dalam sistem aplikasi, siswa SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) sekolah. pilihan, yaitu pilihan 1 dan pilihan 2 Pilihan 2, jika nilai akhir sama, yang ditentukan oleh usia calon siswa, tanggal penerimaan sebelumnya. Dokumen Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pelamar yang telah menyelesaikan tahun ajaran sebelumnya) atau wisuda SD/MI 1 Surat Keterangan Tingkat 6 atau yang setara Akta Kelahiran Kartu Keluarga Bukti keikutsertaan dalam Program Siswa Bekerja dengan Keluarga Berpenghasilan Rendah bagi pelamar yang berada di bawah Jalur Persetujuan Pemerintah Pusat/Wilayah Instansi/Lembaga/Kantor/Perusahaan Orang Tua Pelamar Transfer Ibu Nilai Rapor 5 (lima) Semester Terakhir, Piagam Akreditasi Sekolah yang berlaku, Asli Piagam Akreditasi Bagi Pelamar Berprestasi (pada saat verifikasi berkas), Surat Keterangan Berprestasi Tertinggi dan Orang Tua/ 10.000 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh wali untuk keaslian atau keaslian dokumen yang diunggah dengan segel Alur Pendaftaran Calon peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan kemudian mengunjungi https://malangkab.cepat-ppdb.com/. Calon peserta selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran mandiri dengan mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan, memilih sekolah yang akan diikuti, kemudian mencetak surat permohonan pendaftaran. , maka pendaftaran disetujui oleh operator online: https://malangkab.cepat-ppdb.com/.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel lain terkait PPDB 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *