PPDB SMP Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi Hanya Dibuka 2 Hari, Ini Syarat Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang, Provinsi Banten untuk tingkat SMA wilayah 2024 akan dibuka pada 2-3 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB SMP Kota Tangerang 2024 dilakukan di laman ppdb.tangerangkota.go.id.

Jalur PPDB SMP Kota Tangerang bagi warga Kota Tangerang berdasarkan wilayah tempat tinggalnya.

Untuk lebih lengkapnya, silakan simak Persyaratan Zonasi Jalan PPDB Sekolah Menengah Pertama Kota Tangerang Tahun 2024 di bawah ini. Persyaratan Umum: Tempat tinggal di kota ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang paling lambat tanggal 23 Juni 2023. Saya hanya dapat memilih 1 calon mahasiswa yang sudah menggunakan PIN. Aplikasi online PPDB (Web/Android/iOS) Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 Pindah pilihan sekolah maksimal 3 kali per hari. Prioritas Seleksi: Rata-rata Nilai Pelaporan Calon Siswa Usia Sekolah dari Nomor Urut Daerah Tempat Tinggal. Titik zona: Satu RT dengan sekolah (5) Satu RW dengan sekolah (4) RT sekitar RW sekolah (3) Satu zona dengan sekolah (2) Zona luar dengan sekolah (1). Jalur Zonasi Program PPDB SMP Kota Tangerang : Pendaftaran : 2-3 Juli 2024 (Batas waktu berakhir pada pukul 14:00 WIB) Pengumuman : 3 Juli 2024 (20:00 WIB) Pendaftaran Ulang : 4 Juli 2024 – 010:01 : 00 WIB ).

*) Semua proses dilakukan secara online. Daftar Zona PPDB Sekolah Menengah di Kota Tangerang: Zona 1: Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Pinang SMP 3 TANGERANG SMP 11 TANGERANG SMP 23 TANGERANG SMP 24 TANGERANG SMP SMP 25 333 TANGERANG SMP 333 TANGERANG 34 Tangerang Zona 2: Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan NegSari SMP 1 Tangerang SMP 2 Tangerang SMP 4 Tangeng SMP 5 Tangerang SMP 7 Tangerang SMP 10 Tangeng SMP1 Tangeng SMP1 8 Tangeng SMP1 8 Tangeng SMP 21 TANGERANG SMP 22 TANGERANG SMP 26 TANGERANG SMP 30 tangerang Zona 3 : Kecamatan Periuk, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung SMP 6 TANGERANG SMP 8 TANGERANGANGTANG1 5 ERANG SMP TANGERANG SMP 19 TANGERANG SMP 31 TANGERANG SMP 17 TANGERANG

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *