PPDB SMP Demak 2024 Jalur Zonasi: Syarat, Alur Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

TRIBUNNEWS.COM – Salah satu jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Demak tahun 2024 adalah jalur zonasi.

Jalur zonasi PPDB SMP Demak 2024 dilakukan dengan mengutamakan jarak terdekat dari tempat tinggal calon siswa ke sekolah yang berada dalam zonasi yang telah ditentukan.

Kuota jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Calon siswa hanya dapat memilih satu sekolah menengah negeri dalam satu jalur pendaftaran.

Selain mendaftar di distriknya, calon siswa juga dapat mendaftar di satu sekolah di luar distriknya menggunakan jalur Persetujuan Orang Tua/Sukses/Penugasan.

Pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA Demak 2024 dibuka mulai tanggal 21 hingga 29 Mei 2024 melalui laman https://demak.cepat-ppdb.com.

Simak selengkapnya di bawah ini, syarat, ketentuan, alur pendaftaran dan jadwal pemilihan jalur zonasi PPDB SMP Demak 2024. Persyaratan PPDB Jalur Zonasi SMP Demak Tahun 2024 Ijazah SD/sederajat atau bukti kelulusan/ijazah lainnya dari satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/diberikan pada sederajat/jenjang SD yang disahkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tamat Kelas 6. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Akta kelahiran/keterangan kelahiran usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024; Peraturan Jalur Zonasi PPDB 2024 SMP Demak

Zonasi adalah penetapan batas wilayah atau radius tertentu suatu sekolah dengan tempat tinggal calon siswa yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: pembagian wilayah dalam zonasi dengan mempertimbangkan daya tampung dan jumlah siswa pada satuan kecamatan yang merupakan sekolah dasar. / Lulusan MI atau sederajat. Peraturan zonasi terbagi menjadi dua bidang zonasi, yaitu zonasi internal dan zonasi eksternal. Rentang zonasi yang dimaksud adalah: – Rentang zonasi: wilayah terdekat satuan pendidikan dengan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan radius maksimal 7 kilometer, yang diukur berdasarkan tempat tinggal. Alamat yang tertulis pada Kartu Keluarga/Informasi Tempat Tinggal-Luar Daerah: Daerah di luar daerah yang ditetapkan dalam satu zona dan/atau jalur pendaftaran wilayah Kabupaten Demak untuk jalur zonasi PPDB SMP Demak Tahun 2024

Alur Pendaftaran Mandiri : Buka halaman Penerimaan Siswa Baru SMP Kabupaten Demak (https://demak.cepat-ppdb.com) dan selesaikan proses pendaftaran, tentukan koordinat/lokasi tempat tinggal (dengan memperluas peta/peta yang diberikan) dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Mencetak hasil pendaftaran yang dilakukan melalui Internet; Review hasil verifikasi tim pelaksana PPDB pada halaman PPDB. Apabila siswa telah diterima pada program PPDB online, cetaklah Surat Keterangan Pengukuhan Pendaftaran sebagai bukti pada saat pendaftaran ulang.

Alur pendaftaran jika terjadi kendala akses internet: Calon peserta didik datang ke unit pelatihan dengan syarat yang telah ditentukan. Calon peserta didik dan/atau asisten operator pada unit pelatihan memasukkan informasi formulir pendaftaran melalui komputer online yang disediakan unit pelatihan. Calon siswa menyerahkan bukti pendaftaran dalam bentuk print out persyaratan pendaftaran dan kelayakan untuk diverifikasi oleh tim pelaksana PPDB online tingkat unit. Calon siswa menunggu akreditasi dan penyerahan bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Online Tingkat Unit. Calon siswa akan menerima bukti pendaftaran dari tim pelaksana PPDB online tingkat satuan pendidikan sebagai bukti pendaftaran ulang. Seleksi Program PPDB SMP Demak 2024 Jalur Seleksi Kabupaten : 21-29 Mei 2024 Penyerahan Pendaftaran : 21-29 Mei 2024 Konfirmasi Pendaftaran : 21-29 Mei 2024 Pengumuman Hasil Akhir : 30 Mei – Pendaftaran Ulang 31 : 30 Mei – 2024 Lagi Mei Juni 2024

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Jalur Zonasi PPDB SMP Demak 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *