TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi penerimaan mahasiswa baru SD tahun 2024 menurut kabupaten di Kota Bandung, Jawa Barat (PPDB).
Jalur PPDB SD 2024 Kota Bandung dibuka mulai tanggal 10 hingga 14 Juni 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online di ppdb.bandung.go.id.
Untuk jalur zonasi, calon mahasiswa baru (CPDB) dapat memilih sekolah berdasarkan tempat tinggalnya.
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menetapkan jalur zonasi CPDB SD untuk tahun 2024. ) ) diterbitkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. sama. Peraturan Kartu Keluarga (KK); perubahan Kota Kinabalu akibat relokasi harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal di Kota Kinabalu bagi seluruh keluarga. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali CPDB yang ditunjuk. Dicatat pada buku/ijazah tingkat atas, akta kelahiran dan/atau KTP sebelumnya. Apabila nama CPDB orang tua/wali berbeda, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir dan harus dibuktikan dengan akta kematian/surat cerai yang diterbitkan oleh yang berwenang. otoritas. Apabila KK diterbitkan paling lambat tanggal 24 Juni 2023 karena adanya perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal, antara lain karena alasan sebagai berikut: Anggota keluarga baru (anggota baru non-CPDB) b . Pengurangan anggota keluarga (kematian, relokasi anggota keluarga) c. Apabila KK hilang atau rusak, KK tetap dapat dijadikan dasar pemilihan rute partisi, antara lain: perubahan informasi KK lama (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau kerusakan b. Apabila KK hilang, surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jalur Zonasi SD PPDB Kabupaten Kota Bandung 2024. (Instagram @bdg.disdik) Daftar Zona : Zona A : Kec. Kecamatan Sukasari. Kecamatan Dadap Barat. Distrik Kobrunn. Sukkajadi B : Kecamatan. Area base camp magnetis. Kecamatan Wetan, Bandung. Sumur Bandung, Kec. Kecamatan Cibeunying Kidul. Sisendo C : Kecamatan. Kecamatan Andile. Kecamatan Kulon Bandung. Babakan Ciparay Kecamatan D : Kecamatan. Agung, Dist. Kecamatan Bojungroya Kale. Kecamatan Bojungloya Kidul. Astanaya E : Kecamatan. Kecamatan Batu Nonggar. Zona udara dingin. Zona F Bandung Kidul : zona. Kecamatan Antapani. Kecamatan Lankasari. Kecamatan Buabatu. Kecamatan Kiaracondong G : Kecamatan. Distrik Yati, Mandalay. Distrik Akanike. Distrik Cinabo. Kecamatan Ujungberung H : Kecamatan. Kecamatan Paileukan. Kecamatan Sibiru. Gedbach.
*) Apabila tempat tinggal CPDB tidak berada dalam satu kawasan dengan lokasi SD, namun masih dalam radius 1 km, maka dianggap masih berada dalam kawasan yang sama. Persyaratan zonasi jalur sekolah dasar: diutamakan sekolah dalam radius 1.000 meter dari tempat tinggal. Jika tidak ada sekolah dalam radius 1.000 meter, radiusnya ditambah 1.000 meter. Berkali-kali hingga tidak ada sekolah yang tersedia sebagai pilihan pertama. Pilihan lainnya adalah sekolah yang dikategorikan. Jadwal waktu: Saya atau wali kelas mengumpulkan data secara manual: 6 hingga 15 Mei 2024. Saya atau wali kelas mengunggah data diri: 16 hingga 25 Mei 2024. Saya atau wali kelas mendaftar CPDB: 10 hingga 14. Juni 2024 Pengumuman : 21 Juni 2024 Pendaftaran Ulang : 24-25 Juni 2024 Hari pertama sekolah : 15 Juli 2024
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)