TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran PPDB Sekolah Profesi Prestasi Akademik Jawa Timur 2024 berakhir hari ini, Kamis (04/07/2024) pukul 21:00 WIB.
Pelamar yang belum sempat mendaftar PPDB SMK Jatim Bidang Prestasi Akademik 2024 dapat segera mengakses ppdb.jatimprov.go.id.
Pendaftaran SMK PPDB Jawa Timur 2024 jalur prestasi akademik menggunakan sistem evaluasi gabungan yang meliputi rata-rata nilai rapor SMP semester 1 sampai dengan 5, nilai akreditasi SMP, dan indeks asli sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Calon siswa dapat memilih 3 sekolah untuk mendaftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 untuk mengevaluasi prestasi akademik dan mengikuti aturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara mendaftar PPDB SMK Jatim 2024 untuk prestasi akademik?
Untuk lebih jelasnya lihat Cara Mendaftar PPDB SMK Jawa Timur 2024 untuk Prestasi Akademik, Syarat, Ketentuan dan Kriteria Pemeringkatan. Cara Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik SMK PPDB Jawa Timur 2024
Ikuti petunjuk pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 dengan mengunjungi laman resmi:
1. Login ke ppdb.jatimprov.go.id atau klik LINK
2. Login dengan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN.
3. Peserta VET dapat memilih maksimal 3 institusi pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Maksimal 3 kompetensi/konsentrasi kompetensi pada sekolah yang sama atau pada sekolah yang berbeda, wilayah zonasi dan/atau di luar zonasi.
4. Unduh konfirmasi pendaftaran. Syarat dan Ketentuan Daftar Prestasi Akademik PPDB Jawa Timur 2024 Jalur Prestasi Jalur Prestasi Akademik Jalur Prestasi Hasil Akademik SMK Jalur Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berasal dari kabupaten zonasi, daerah luar zonasi kabupaten/kota 1 atau. daerah luar zonasi antar daerah/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari daerah luar zonasi atau luar zonasi; Kuota prestasi akademik jenjang SMK sebesar 65 persen dari pagu sekolah; Calon peserta didik baru pada jenjang sekolah kejuruan boleh memilih paling banyak 3 kompetensi/konsentrasi kompetensi dalam satu sekolah atau lintas sekolah, wilayah zonasi, dan/atau wilayah luar zonasi; Rata-rata raport adalah rata-rata raport Semester 1 sampai dengan Semester 5 yang diturunkan dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMP/sederajat asal); Untuk SMP/sederajat yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester digunakan nilai Semester 1 sampai dengan Semester 3; Untuk SMP/sederajat yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SCS) 6 semester, digunakan nilai Semester 1 sampai dengan Semester 5; Poin akreditasi SMP/Sederajat (angka) diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/accreditation; Bagi SMP/sekolah sederajat yang akreditasinya telah habis, menggunakan nilai akreditasi terbaru; Bagi perguruan tinggi/sederajat yang terakreditasi/belum terakreditasi, jumlah poin akreditasinya adalah 70; Bagi siswa SMA/sederajat di luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asli; Indeks asli SMP/sekolah sederajat yang tercantum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang disebutkan pada angka 1 diperoleh dari rata-rata nilai seluruh mata pelajaran (semester 1) seluruh siswa kelas X dari 1 SMP/sederajat. , kelas XI (semester 1, 2, dan 3) dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) pada sekolah kejuruan dan teknik negeri dan/atau sekolah kejuruan negeri se-Jawa Timur; Nilai rapor seluruh mata pelajaran yang tercantum pada angka 15 menggunakan Nilai Kompetensi Pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai sumatif (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMK/SMK); Bagi SMP/sekolah sederajat yang belum/belum mempunyai indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal tersebut sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur; Nilai akhir rata-rata rapor sebesar 50 persen, nilai awal SMP/sederajat akreditasi sebesar 20 persen bobot dan nilai SD sebesar 30 persen bobot; Jumlah poin akhir dijadikan dasar penentuan peringkat dalam daftar prestasi pendidikan PTNZ;
Mata pelajaran yang digunakan untuk menilai prestasi di sekolah kejuruan adalah sebagai berikut: Pendidikan Agama dan Karakter (untuk sekolah agama, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Karakter merupakan sub mata pelajaran sekunder); Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Matematika Indonesia Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Ilmu Sosial (IPS) Bahasa Inggris Kriteria Penilaian Prestasi Sekolah Vokasi Jalur Hasil Akademik
1. Jumlah skor akhir,
2. Apabila nilai akhir sama, maka diurutkan berdasarkan indeks sekolah asal.
3. Jika hasil akhir dan nilai sekolah dasar sama, maka diurutkan berdasarkan nilai rata-rata rapor mata pelajaran tersebut.
4. Apabila nilai akhir, indeks sekolah dasar, dan nilai rata-rata pada rapor mata pelajaran tetap sama, maka diurutkan sesuai dengan waktu pendaftaran. Daftar Prestasi Akademik SMK Jadwal PPDB Jatim 2024
1. Pendaftaran: 3-4 Juli 2024
2. Penutupan: 4 Juli 2024
3. Pemberitahuan: 07/05/2024
4. Cetak konfirmasi calon penerimaan peserta didik baru : 5 Juli 2024
5. Pendaftaran ulang di Dinas Pendidikan dan Pelatihan, pengangkatan : 5-6 Mei 2024 Juli
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)