TRIBUNNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur 2024 Pada tingkat SMA dan/atau SMK akan segera dibuka metode pengalihan tugas orang tua/wali.
Pendaftaran PPDB Jatim SMA SMK 2024 untuk alih tugas orang tua/wali dibuka secara online mulai tanggal 10 s/d 11 Juni 2024 melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Jalur Transisi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru pada jenjang SMA/SMK yang meliputi orang tua/wali dan guru/tenaga kependidikan yang melakukan peralihan peran anak.
Kuota PPDB Jawa Timur SMK tahun 2024 untuk pengalihan tugas orang tua/wali dibagi menjadi 5 persen dari kapasitas sekolah, 3 persen untuk pengalihan tugas orang tua/wali, dan 2 persen untuk anak guru/tenaga kependidikan. Persyaratan Jalur Angkutan Pemetaan PPDB SMA SMK Jawa 2024
Persyaratan umum dan khusus pendaftaran Pengalihan Tugas Orang Tua/Wali PPDB Jawa Timur 2024 SMA adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum: Siswa baru SMA atau SMK harus berusia minimal 21 tahun dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh Kepala Upazila/Kepala Desa atau pihak yang disetujui sesuai dengan tempat tinggal pendidikan yang baru. dari calon peserta; Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau MTs atau hasil pendidikan lain yang sederajat atau lanjutan yang diakui setara SMP atau MTs yang dibuktikan dengan ijazah atau kelulusan. Misalnya Surat Keterangan Meninggalkan (SKL). Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK adalah SMP, MTs atau sederajat, atau SMP atau MTs sederajat pada tahun 2024, lulusan SMP, MTs, atau jenis hasil pembelajaran lain yang sederajat atau berkelanjutan yang diakui sebagai lulusan tahun sebelumnya; Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi, atau wilayah/kota dari atau luar Provinsi Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten/kota di Wilayah Jawa Timur; Zonasi luar daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 adalah daerah zonasi luar yang dibatasi langsung oleh daerah zonasi lain dalam satu kabupaten/kota, di luar kabupaten/kota dan/atau di luar provinsi Jawa Timur; Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap pertama tahun 2024, yaitu 10 Juni 2024, dan dapat dibuat dengan menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri; Apabila calon mahasiswa baru tidak mempunyai Kartu Keluarga 4 karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKD) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Upazila atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa membatasi mulainya izin tinggal. Melampirkan salinan surat dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat mengenai durasi dan status keadaan bencana; Kasus khusus yang dimaksud adalah: – bencana alam; Dan/atau – bencana sosial termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial, dalam hal KK berumur kurang dari satu tahun, terjadi perubahan data KK, tidak mengubah tempat tinggal, KK dapat dilakukan. Gerakan masih digunakan sebagai dasar seleksi. Atau – hilang atau rusak. Apabila data dalam KK diubah, harus mencantumkan: – KK lama untuk perubahan data (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau rusak; Atau- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. Apabila perubahan KK disebabkan oleh perubahan tempat tinggal, maka harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK; Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada rapor jenjang/ijazah sebelumnya, kelahiran. Sertifikat dan/atau KK sebelumnya; Apabila terjadi ketidaksesuaian nama orang tua/wali calon mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada No. 13, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal pengeluaran terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Untuk memverifikasi kebenaran data di KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya; Bagi calon santri baru yang bertempat tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial setelah tinggal di panti dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga tersebut dan disertai izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; Surat keterangan domisili diterbitkan minimal satu tahun sebelum tahun 2024, tanggal pendaftaran PPDB Tahap 1, 10 Juni 2024; calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan pendidikan SMP/SMP atau MT atau sederajat atau hasil belajar sederajat; Peserta didik baru penyandang disabilitas harus memperoleh sertifikat penilaian dasar (penilaian fisik/mental, pendidikan, fungsional, sensorik, dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog dan/atau Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang dikelola pemerintah. Surat keterangan kepala sekolah asal yang menjelaskan urusan bidang sosial, serta kategori disabilitas siswa (tunanetra, pendengaran, mental, disabilitas, LARAS, Down syndrome, autisme, slow learner, multiple); Sekolah setingkat SMA/SMK yang terletak di daerah/kota perbatasan terdekat di luar Provinsi Jawa Timur boleh menerima calon siswa dari luar Jawa Timur sepanjang plafon tidak membatasi kuota. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan orang asing kelas 10 (10) SMA/SMK, selain harus memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2, juga harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan tanggung jawab pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar. dan pendidikan menengah bagi siswa Calon pelamar baru SMA Surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada manajer umum saat ini dan direktur umum calon sekolah kejuruan baru. siswa; Sekolah yang menerima pelajar asing harus memperoleh ijazah SMA untuk pengajaran bahasa Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan; Apabila sekolah yang menerima peserta didik asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 22, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; Calon mahasiswa baru saat ini tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau penggunaan narkoba. Calon mahasiswa baru tidak mempunyai tato dan/atau tindik, dan mahasiswa baru putri tidak mempunyai tindik yang tidak sesuai dengan cara mengisi formulir pernyataan; Jenjang sekolah kejuruan dengan bidang peminatan, program keterampilan, atau kompetensi keterampilan/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan untuk penerimaan peserta didik baru pada kelas sepuluh (10); Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih bidang keterampilan/program keterampilan/konsentrasi keterampilan yang memerlukan kebutuhan khusus yang tercantum pada No. 26 wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus pengambilan PIN di SMK tujuan atau SMK terdekat. ; Ruang kelas industri untuk SMK ditetapkan setelah pelaksanaan PPDB dan di masing-masing sekolah, dan plafonnya tidak boleh dinaikkan.
Persyaratan Khusus: Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK yang meliputi orang tua/wali dan guru/tenaga kependidikan yang melakukan alih tugas anak; Jalur Alih Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru tingkat SMA yang bertempat tinggal di dalam atau di luar wilayah zonasi dan bagi calon peserta didik baru tingkat SMK yang bertempat tinggal di wilayah wilayah zonasi. /atau kawasan di luar zonasi; Porsi pergantian tugas orang tua/wali sebesar 5% dari kapasitas sekolah, yang terbagi atas 3% untuk orang tua/wali dan 2% dari kapasitas sekolah untuk anak guru/staf; Pengalihan Tugas Orang Tua/Wali PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang terlibat dalam Pengalihan Tugas Orang Tua/Wali: – Surat penunjukan dari pemberi kerja, lembaga, kantor dan/atau badan hukum; f – Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal (SKPD) bagi orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil. Pengalihan tugas orang tua/wali tersebut dijadikan dasar seleksi dalam proses perubahan tugas orang tua/wali satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024; Tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam angka 4 paling sedikit harus dialihkan antar provinsi/kota di Provinsi Jawa Timur atau dari luar Provinsi Jawa Timur; Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal (SKPD) hanya digunakan untuk pendaftaran perpindahan tugas orang tua/wali; Jalur PPDB bagi anak guru/fakultas adalah bagi anak ASN/non-ASN guru/fakultas dan pendaftarannya dilakukan dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan tempat orang tuanya berada pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bekerja. sebuah pekerjaan; Jalur Peralihan Penugasan PPDB: Orang tua/wali dan calon siswa baru SMA dapat memilih satu (satu) sekolah di wilayah batas zonasi atau di luar wilayah zonasi, dan dapat memilih satu (satu) kompetensi keterampilan pada tingkat sekolah kejuruan. /Memfokuskan keterampilan di sekolah pada wilayah di dalam atau di luar zonasi; Jika suatu sekolah melebihi kuota pelamar, pemeringkatan didasarkan pada jarak ke tempat tinggal terdekat, senioritas, dan waktu pendaftaran; Apabila pada jalur perpindahan orang tua/wali masih terdapat sisa kuota, maka sisa kuota tersebut dapat dialokasikan oleh guru/tenaga kependidikan kepada calon peserta didik pada jalur perpindahan anak dan sebaliknya; Apabila kuota Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali akan dimasukkan dalam Jalur Sertifikasi dan/atau Jalur Hasil Kompetitif; Apabila track share tidak tercapai pada tahap pertama, maka sisa track share akan dimasukkan dalam track share zonasi SMA/SMK. Proses pendaftaran
Tata cara pendaftaran online pengalihan tugas orang tua/wali PPDB Jatim 2024 SMA SMK adalah sebagai berikut: Login ke website ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD dan PIN. Bagi calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui Pindah Tugas Orang Tua/Wali yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali wajib mengunggah Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua/Wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau korporasi. SKPD melakukan rekrutmen dan rekrutmen orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui Jalur Alih Orang Tua/Wali Guru Anak/Tenaga Kependidikan wajib mengunggah surat penunjukan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari Kepala Sekolah SMK/SMA yang ditugaskan padanya. Untuk SMA, pilihlah salah satu sekolah yang berada dalam wilayah zonasi atau daerah perbatasan di luar wilayah zonasi. Untuk sekolah kejuruan, pilih satu kompetensi keterampilan/fokus keterampilan di sekolah sasaran di wilayah dalam atau di luar zonasi. Unduh bukti pendaftaran. Kriteria evaluasi
Pindahan SMK PPDB Jawa Timur Tahun 2024 Tugas Orang Tua/Wali Apabila kuota sekolah terlampaui, maka pengaturannya akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut: dari tempat tinggal terdekat ke tempat tinggal sekolah terdekat sama saja dengan cara lama. jaman mahasiswa baru. Jika jarak dari tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan dan usia calon siswa baru tetap sama, maka mereka akan diberi peringkat berdasarkan waktu pendaftaran. Jadwal pelaksanaan
SMK PPDB SMA Jawa Timur 2024 Jadwal berjalan tugas orang tua/wali adalah sebagai berikut : 10 – 11 Juni 2024 00.01 – 21.00 WIB Pendaftaran Berakhir : 11 – 13 Juni 2024 s/d 16.00 s/d WIB Pengumuman : 14 Juni 2024 08.00 s/d WIB Cetak Bukti Mahasiswa Baru : 14 Juni 2024 08.00 sd – 23.59 Indonesia Barat Daftar Ulang tanggal 5 Juni 2024 09.00 – 16.00 Indonesia Barat
(Tribunnews.com/nurkhasanah)