PPDB Jatim 2024 SMA SMK Jalur Afirmasi: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Pemeringkatan, dan Jadwal

TRIBUNNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur 2024 di SMA dan/atau SMK akan segera dibuka.

Masa pendaftaran Jalur Afirmasi SMK PPDB SMA Jawa Timur 2024 dibuka secara online mulai tanggal 10-11 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa baru SMA/SMK dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak pekerja dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota PPDB Jatim tahun 2024 SMK Jalur Afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas 7 persen untuk keluarga miskin dan ADEM, 5 persen untuk anak pekerja dari keluarga miskin, dan 3 persen untuk penyandang disabilitas. Persyaratan Jalur Afirmasi SMK SMA PPDB Jawa Timur 2024

Ketentuan umum: Peserta didik baru yang masuk sekolah menengah atau kejuruan harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh camat/desa atau yang berwenang. pesta menurut tempat tinggal calon peserta pendidikan baru; Peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs atau bentuk hasil belajar lain yang sederajat atau lanjutan yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs, yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan gelar, misalnya a surat keterangan kelulusan (SKL). Peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK adalah lulusan SMP, MT atau bentuk lain yang hasil pembelajarannya setara atau berkelanjutan yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MT pada tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya; Peserta didik baru yang masuk pada tingkat SMA atau SMK harus terdaftar dengan Kartu Keluarga (KK) baik di daerah dalam zona, daerah luar zona, atau daerah luar batas zona, di provinsi Jawa Timur, atau kabupaten/kota di luar. provinsi Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi Jawa Timur; Batas wilayah zonasi terluar sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah wilayah zonasi terluar yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lainnya dalam 1 kabupaten/kota, di luar kabupaten/kota dan/atau di luar provinsi Jawa Timur; Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I 2024, 10 Juni 2024, dan dapat dibuat dengan menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri; Dalam hal calon peserta didik baru tidak mempunyai Kartu Keluarga 4 karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKD) yang diterbitkan oleh camat/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa batasan di awal masa domisili dan melampirkan fotokopi surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai status situasi bencana; Situasi khusus yang ditangani antara lain: – bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Jika KK kurang dari 1 tahun, terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal, dapatkah KK. akan tetap dijadikan dasar pemilihan perubahan data KK yang tidak menyebabkan perubahan tempat tinggal, dll.: – bertambahnya anggota keluarga (bertambahnya anggota selain calon siswa). pergerakan); atau- hilang atau rusak. Apabila terjadi perubahan data pada KK, maka perlu meliputi: – KK lama untuk perubahan data (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau rusak; atau – surat keterangan hilang dari kepolisian apabila KK hilang. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perubahan tempat tinggal, harus disertai dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga KK; Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama yang tercantum pada KTP/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau bekas KK; Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada #13, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal cetak akhir. KK yang harus disahkan dengan menerbitkan surat kematian/cerai dari instansi. Untuk memverifikasi kebenaran data KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya; bagi calon santri baru yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/lembaga kesejahteraan sesuai dengan pusat lembaga, dikukuhkan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan disertai surat izin/surat keputusan dari instansi pendirian lembaga yang berwenang; Surat keterangan domisili diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I 2024, tanggal 10 Juni 2024; Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat lainnya atau bentuk lanjutan yang diakui setara atau setara dengan SMP atau MTs; Mahasiswa baru penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan penilaian sebelumnya (penilaian fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik) oleh dokter, dokter spesialis, psikolog dan/atau kartu disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang membawahi pemerintah. kegiatan bidang sosial, serta keterangan kepala sekolah rumah yang menjelaskan kelompok disabilitas siswa (buta, pendengaran, cacat mental, tuli, down syndrome, autis, lambat belajar, banyak); Sekolah pada tingkat SMA/SMK yang terletak di kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon siswa dari luar perbatasan provinsi Jawa Timur sampai batas atas tercapai tanpa batasan kuota. Penerima didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK dari sekolah luar negeri, kecuali memenuhi syarat pada angka 1 dan 2, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan surat permohonan. Rekomendasi izin belajar disampaikan oleh kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan awal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah calon siswa sekolah menengah atas dan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi calon sekolah kejuruan baru. siswa; Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan wisuda pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 22, maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; Calon mahasiswa baru tidak sedang melakukan tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkoba, tidak mempunyai tato dan/atau tindik bagi calon mahasiswa baru laki-laki, dan tidak mempunyai tindikan yang tidak pantas bagi calon mahasiswa baru perempuan, dengan mengisi formulir pernyataan; Jenjang sekolah kejuruan yang memiliki bidang keahlian tertentu, program keterampilan, atau bidang keterampilan/konsentrasi keterampilan dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan bagi penerimaan peserta didik baru pada kelas 10 (sepuluh); Peserta didik baru jenjang sekolah kejuruan yang memilih bidang keterampilan/program keterampilan/konsentrasi keterampilan yang memerlukan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada Gambar 26, harus menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat pengambilan PIN dari SMK tujuan atau SMK terdekat; dan Pembangunan kelas industri untuk SMK dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan dan pemberlakuan PPDB di masing-masing sekolah dan tidak dilakukan penambahan plafon.

Persyaratan khusus: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa baru SMA/SMK dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (ADEM), anak pekerja dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas; Kuota afirmasi sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (ADEM) 7 persen, anak pekerja dari keluarga tidak mampu 5 persen dan penyandang disabilitas 3 persen dari daya tampung sekolah; Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru tingkat SMA yang berdomisili di daerah dalam zona atau daerah perbatasan di luar zona, dan bagi calon mahasiswa baru tingkat SMK yang berdomisili di daerah dalam zona atau daerah di luar zona; Peserta didik baru pada jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah perbatasan di luar zonasi, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi kompetensi/keahlian sekolah tersebut dalam suatu wilayah. wilayah di dalam atau di luar wilayah peraturan; Bukti kepesertaan calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dapat digunakan antara lain: – Kartu Program Indonesia Pintar (PIP); – Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH); o- Bukti keikutsertaan dalam program pengelolaan keluarga kurang mampu lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Data keluarga miskin secara ekonomi tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); Jalur Afirmasi bagi anak pekerja dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan pelajar dalam program pengelolaan keluarga kurang mampu oleh pemerintah pusat atau daerah, serta surat/tanda keanggotaan pada Persatuan Pekerja yang diselenggarakan oleh orang tua/wali; Mahasiswa baru yang masuk dari keluarga miskin dan anak pekerja dari keluarga miskin harus mempunyai surat keterangan tertulis dari orang tua/wali mahasiswa yang menyatakan siap diadili apabila terbukti memiliki bukti palsu keikutsertaan dalam program penanggulangan kemiskinan. keluarga (format surat pernyataan orang tua/wali, terlampir); Apabila terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan siswa dalam program pengelolaan keluarga miskin, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib membuat data dan melakukan verifikasi lapangan serta memantau hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan. hukum; Pemalsuan bukti keikutsertaan siswa dalam program pengelolaan keluarga miskin dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalur afirmasi disabilitas diperuntukkan hanya bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang memiliki disabilitas ringan dan telah memiliki hasil asesmen awal (penilaian fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh dokter, dokter spesialis, psikolog dan/atau orang dengan kartu disabilitas). sindrom, autis, lambat belajar, ganda) calon siswa dan mereka yang telah menyelesaikan sekolah menengah pertama atau bentuk pendidikan lain yang setara; Sekolah sasaran dapat membentuk tim penilai calon siswa baru untuk menentukan kelompok calon siswa penyandang disabilitas dan menentukan apakah mereka memenuhi persyaratan untuk masuk ke sekolah; Dalam hal calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon peserta didik baru tidak boleh mendaftar melalui jalur lain selain jalur sertifikasi disabilitas; Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui afirmasi melebihi jumlah kuota afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penetapan penerimaan siswa diutamakan berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. ; Dalam hal Kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa Kuota Jalur Afirmasi dimasukkan ke dalam Jalur Pengalihan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Prestasi Hasil Kompetisi; dan Dalam hal kuota rute Tahap I tidak tercapai, maka sisa kuotanya akan dimasukkan dalam kuota rute zonasi tingkat SMA/SMK. Prosedur pendaftaran

Berikut Tata Cara Pendaftaran Online Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2024 SMA SMK: Login ke halaman ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD dan PIN. Untuk SMA, pilihlah sekolah yang berada di wilayah zonasi atau perbatasan di luar wilayah zonasi. Bagi SMK, memilih konsentrasi keterampilan/keterampilan di wilayah sekolah sasaran yang berada dalam wilayah zonasi atau di luar wilayah zonasi. Khusus bagi siswa dari keluarga miskin wajib menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program pengelolaan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau pemerintah daerah lainnya. program bantuan sebagai bukti keikutsertaan dalam program pengelolaan keluarga miskin pemerintah pusat atau daerah. Khusus bagi pelajar yang merupakan anak pekerja, wajib mengunggah berkas kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan surat/tanda keanggotaan Serikat Pekerja yang dipegang oleh orang tua/walinya. Khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas, wajib mengunggah surat keterangan penilaian awal (penilaian fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog dan/atau kartu disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang bertanggung jawab. bidang sosial, serta keterangan direktur sekolah asal yang menjelaskan kelompok disabilitas siswa (buta, tuli, tunagrahita, cacat, down syndrome, autis, lambat belajar, dan banyak lagi). Setelah Anda mengunggah semua file yang diperlukan, unduh bukti pendaftarannya. Kriteria evaluasi

Apabila calon peserta Afirmasi SMK SMA PPDB Jawa Timur 2024 melebihi kuota atas sekolah, maka pemeringkatan akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan adalah sama, kemudian diurutkan berdasarkan usia siswa baru yang masuk lebih tua. Jika jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan dan umur siswa baru sama, maka diurutkan berdasarkan waktu lamaran. Rencana implementasi

Berikut jadwal pelaksanaan Jalur Afirmasi SMK SMA PPDB Jawa Timur 2024 : Pendaftaran : 10 – 11 Juni 2024 pukul 00:01 – 21:00 WIB Penutupan Pendaftaran : 11 Juni 2024 pukul 21:00 WIB Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK : 11 Juni 2024 s/d pukul 16.00 WIB Pengumuman : 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB Pencetakan bukti penerimaan calon siswa : 14 Juni 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB Re -pendaftaran ke SMP/SMK negeri tujuan: 14 Mei – 10.00 WIB 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *