PPDB Jatim 2024 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal

TRIBUNNEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur 2024, jalan untuk meraih nilai akademik di tingkat sekolah kejuruan akan segera dibuka.

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jalur Prestasi Akademik SMK dibuka secara online pada tanggal 3 s/d 4 Juli 2024 di laman ppdb.jatimprov.go.id.

Jalur pencapaian nilai akademik pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari daerah dalam zona atau daerah di luar zona.

Sistem penilaian PPDB Jawa Timur 2024 untuk nilai prestasi akademik sekolah profesi menggunakan kombinasi rata-rata rapor SMP/sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) SMP/sederajat, dan indeks asli sekolah SMP/sederajat. . dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Kuota PPDB Jatim tahun 2024 untuk prestasi akademik SMK sebesar 65 persen dari pagu sekolah.

Pelamar PPDB 2024 Jawa Timur jalur prestasi akademik SMK dapat memilih maksimal tiga keterampilan/konsentrasi keterampilan dalam satu sekolah atau beberapa sekolah, di wilayah dalam zona dan/atau wilayah di luar zona. Persyaratan pendaftaran

Berikut syarat umum dan khusus pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMK Jawa Timur Tahun 2024:

Syarat Umum : Calon peserta didik baru SMK atau SMK harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan akta kelahiran yang terbukti atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh camat/lurah desa. atau pihak yang berwenang dan menurut domisilinya. pendidikan baru calon peserta; Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk hasil belajar lain yang sederajat atau lebih tinggi yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs, yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan kelulusan, untuk contoh surat keterangan kelulusan (SKL). Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK adalah lulusan SMP, MTs, atau jenis lain yang setara atau hasil pembelajaran lebih lanjut yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs pada tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya; Calon peserta didik baru tingkat SMA atau SMK harus terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) baik di wilayah dalam zona, wilayah di luar zona, maupun wilayah di luar zona yang berbatasan dengan provinsi Jawa Timur atau wilayah/kota di luar. dari. di luar. provinsi Jawa Timur berbatasan langsung dengan provinsi kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur; Perbatasan wilayah zonasi luar sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah wilayah zonasi luar yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 wilayah/kota, di luar wilayah/kota, dan/atau di luar Provinsi Jawa Timur; Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I 2024, 10 Juni 2024, dan dapat dibuat dengan data kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri; Apabila calon pelajar baru tidak mempunyai kartu keluarga 4 karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh camat/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa disertai awal domisili. . jangka waktu, dan melampirkan fotokopi surat keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tentang status situasi bencana; Keadaan khusus yang dimaksud antara lain: – bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial Apabila KK berumur kurang dari 1 tahun, terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan domisili, maka KK. masih digunakan sebagai dasar pemilihan gerakan); atau- hilang atau rusak. Apabila terjadi perubahan data pada KK, maka harus dicantumkan: – KK lama untuk perubahan data (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau rusak; atau – surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. Apabila terjadi perubahan KK karena perubahan domisili, harus disertai dengan perubahan domisili seluruh keluarga dalam KK; Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama pada rapor/kartu ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau nama sebelumnya. KK; Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada angka 13, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau berpisah sebelum tanggal pelepasan terakhir. KK yang harus dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Untuk memeriksa kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya; bagi calon santri baru yang tinggal di pesantren/panti asuhan/lembaga sosial sesuai domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili lembaga dan disertai izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; Surat keterangan rumah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I 2024, 10 Juni 2024; Agaknya siswa baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan pendidikan SMP/sederajat lainnya atau lebih tinggi dengan hasil belajar yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MTs; Calon peserta didik baru penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang penilaian awal (penilaian fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik) oleh dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh Kementerian Administrasi Pemerintahan. . Permasalahan di bidang sosial, serta keterangan kepala sekolah asal yang menjelaskan kelompok disabilitas siswanya (buta, pendengaran, cacat mental, tuli, down syndrome, autis, lambat belajar, ganda); Sekolah setingkat SMA/SMK di daerah/kota yang berbatasan langsung dengan luar Provinsi Jawa Timur dapat menerima calon siswa dari luar perbatasan Provinsi Jawa Timur sepanjang tidak tercapai pagu tanpa dibatasi kuota. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, kecuali persyaratan nomor 1 dan 2, harus memiliki surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan izin belajar. surat rekomendasi izin belajar diberikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah bagi calon siswa sekolah menengah atas baru, dan direktur jenderal penanggung jawab pembinaan vokasi bagi calon siswa sekolah menengah kejuruan baru. siswa; Sekolah yang menerima peserta didik berkewarganegaraan asing wajib melakukan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; Apabila sekolah yang menerima peserta didik berkewarganegaraan asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 22, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; Calon mahasiswa baru tidak sedang melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak mempunyai tato dan/atau tindik bagi calon mahasiswa baru laki-laki, dan tidak mempunyai tindikan yang tidak sesuai bagi calon mahasiswa baru perempuan, dengan mengisi formulir pernyataan; Jenjang sekolah kejuruan dengan bidang keahlian tertentu, program keahlian, atau keterampilan keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat juga menetapkan persyaratan khusus bagi masuknya peserta didik baru pada tahun ajaran 10 (sepuluh); Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih bidang keterampilan/program keterampilan/konsentrasi keterampilan yang memerlukan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 26, wajib menjalani tes kesehatan dengan menunjukkan PIN di SMK tujuan atau terdekat. pengumpulan sekolah kejuruan ; dan kelas industri untuk SMK dapat ditetapkan setelah PPDB dilaksanakan dan dilaksanakan di semua sekolah dan tidak boleh menaikkan pagu.

Persyaratan khusus: Mata pelajaran yang digunakan pada Jalur Pencapaian Nilai Akademik adalah: – Pendidikan Agama dan Pendidikan Karakter – Untuk sekolah agama, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Karakter merupakan rata-rata dari subketerampilan; – Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan – Bahasa Indonesia – Matematika – Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) – Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) – Bahasa Inggris Rata-rata nilai rapor adalah rata-rata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3) / Nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMP/sederajat asal); Bagi SMP/sederajat yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) selama 4 (empat) semester, nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 3 (tiga); Bagi SMP/sederajat yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) selama 6 (enam) semester, nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); Nilai Akreditasi SMP/Sederajat (angka) diambil dari website : https://bansm.kemdikbud.go.id/accreditation. Bagi sekolah SMP/sederajat yang masa akreditasinya telah habis, menggunakan nilai akreditasi terbaru; Bagi SMP/sederajat yang tidak/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh); Bagi siswa SMP/SMA sederajat yang berasal dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi asli sekolah; Indeks SMP/Sekolah Sederajat yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada angka 1 diperoleh berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran seluruh siswa dari 1 (satu) SMP/Sekolah Sederajat Asli di Kelas X (Semester 1), Kelas XI (Semester 1, 2, dan 3), dan Kelas. format kartu yang digunakan seluruh SMA/SMK); Bagi sekolah SMP/sederajat yang belum mempunyai indeks asal sekolah, indeks asal sekolah sama dengan indeks asal sekolah terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur; Nilai akhir tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor yang diberi bobot 50 persen (lima puluh persen), nilai asli akreditasi SMP/sederajat yang diberi bobot 20 persen (dua puluh persen), dan indeks sekolah asli yang diberi bobot 30 persen (tiga puluh). persen). Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada angka 18 dijadikan dasar penentuan posisi pada jalur prestasi akademik SMA/SMK.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2024 jalur prestasi akademik SMK: Login website ppdb.jatimprov.go.id dengan mencantumkan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN; Memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keterampilan/konsentrasi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau beberapa sekolah, pada wilayah dalam zona dan/atau wilayah di luar zona. Unduh tes pendaftaran. Jadwal pelaksanaan

Berikut rencana pelaksanaan PPDB 2024 Jawa Timur jalur prestasi akademik SMK: Pendaftaran: 3 – 4 Juli 2024 pukul 00:01 – 21:00 WIB Pendaftaran ditutup: 4 Juli 2024 pukul 21:00 WIB Rilis: 5 Juli , 2004 melalui Tes WIB 08. Calon Siswa Baru : 5 Juli 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB Pendaftaran di SMK Negeri Tujuan : 5.-6. Juli 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *