Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pemberitaan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lebih dari Rp 5 triliun uang judi online disalurkan ke negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) atau Asia Tenggara.
“Dari angka tersebut terlihat ada pengumpulan uang judi online di luar negeri. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam diskusi online, Sabtu (15/06/2024). .
Natsir mengatakan, uang judi online dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Ada beberapa negara di ASEAN. Ada Thailand, Filipina, Kamboja,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
Natsir mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil penyelidikan atau analisis kepada peneliti dari laporan tersebut.
“Kita sudah mengetahui mekanisme bagaimana pelaku kejahatan kemudian dikirim dari penjahat ke bandar kecil, dari bandar kecil ke bandar besar dan beberapa bandar besar yang dikelola di luar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online (judi online).
Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Kelompok kerja ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.