PPATK: Aset 5 Ribu Rekening yang Diduga Terkait Judi Online Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Laporan koresponden Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Ivan Justiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Tindakan Keuangan (PPATK), mengatakan 4.000 hingga 5.000 rekening yang diblokir tersebut bernilai dana ratusan miliar rupee yang diduga terkait dengan jalur perjudian online.

Ivan menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penghapusan perjudian online di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (19/06/2024).

“Bukan, bukan (sampai ratusan triliun), (tapi) ratusan miliar,” kata Ivan.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Internet (Online Gambling) di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengambil beberapa langkah tegas untuk menghilangkan penggunaannya di masyarakat.

Salah satunya, dalam dua pekan ke depan, satgas akan melakukan kegiatan penegakan hukum.

Menurut dia, dalam operasi tersebut PPATK akan segera menginformasikan kepada penyidik ​​Bareskrim Polri mengenai 4-5 ribu rekening yang dibekukan karena diduga terkait perjudian online.

Setelah mendapat panggilan dari penyidik ​​Bareskrim, Hadi mengatakan, penyidik ​​Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. 

Bareskrim punya waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut, katanya.

Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan putusan pengadilan negeri, uang di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diberikan kepada negara. 

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan perjudian online di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Rabu (19/06/2024).

“Dan 30 hari setelah kami melihat iklan tersebut, kami menyelidikinya, lalu polisi dapat menghubungi pemilik akun tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh serta memprosesnya secara hukum untuk mengetahui bahwa pemiliknya ‘ada di sana dan dialah penjualnya’. kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *