Laporan reporter Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus pusat Muhammadiyah melalui Dewan Pembangunan Kesejahteraan Sosial (MPKS) mendorong terciptanya ekosistem yang menciptakan masyarakat inklusif di mana penyandang disabilitas dapat memperoleh kekuasaan lebih.
Hal ini sangat penting mengingat masih belum banyak kesadaran masyarakat bahwa penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari kelompok sosial yang mempunyai hak yang sama dengan kelompok lainnya.
MPKS PP Muhammadiyah bersama Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMU), didukung oleh BSI Maslahat, Baznas, LazisMu PP Muhammadiyah, Koma, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Rumah Sakit Islam Jakarta, menyelenggarakan Halal Bil Halal termasuk bersama 1.000 penyandang disabilitas di kampus Jakarta di Muhammadiyah, Jakarta . , Sabtu 27 April 2024.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian acara Ramadhan bagi semua orang yang telah berpartisipasi sebelumnya. Acara tersebut meliputi mudik ramah disabilitas yang diberi nama “Program Mudik Ramah Anak dan Disabilitas”, dimana 150 wisatawan datang dari rumah dan 47 penyandang disabilitas menyumbangkan 1.000 paket dan menyerahkan bantuan.
Rangkaian kegiatan yang bertemakan “Berkomitmen dan Berdaya, Indonesia Ramah Disabilitas” ini merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya Indonesia ramah disabilitas serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. H. Haedar Nashir, M.Si, Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed, Dr. Mariman Darto, M.Si, Ketua MPKS PP Muhammadiyah dan Bapak Faozan Amar, Staf Khusus Menteri Sosial RI.
Program-program ini merupakan bagian dari komitmen organisasi-organisasi tersebut, dan juga komitmen masyarakat untuk menawarkan dan memperjuangkan masyarakat yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Data Kementerian Koordinator Pembangunan, Masyarakat, dan Kebudayaan (PMK) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa. Angka ini setara dengan sekitar 8,5 persen penduduk Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Ada pula Undang-undang Penyandang Disabilitas nomor 8 tahun 2016.
Prof. Dr Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen memberikan bantuan sosial, termasuk bagi penyandang disabilitas. Menurut Prof Haedar, komitmen terhadap bantuan sosial ini sudah ada sejak Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912.
Mariman Darto, Ketua MPKS PP Muhammadiyah menambahkan, kegiatan halal bihalal ini merupakan salah satu implementasi komitmen PP Muhammadiyah dalam mendukung rekan-rekan penyandang disabilitas.
“Kami juga memiliki program lain yang mendukung pemberdayaan dan pembentukan ekosistem inklusif bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.