Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Rahmat dan kita baca
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Kampanye Tambang dan Energi Walahi Riri Kristianto mengkritik keputusan pemerintahan Jokowi yang memberikan izin pengelolaan tambang mineral kepada organisasi keagamaan.
Al-Walahi menegaskan, berdonasi kepada organisasi keagamaan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menerima tawaran izin kerja pertambangan yang dilakukan pemerintah, PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran izin kerja pertambangan tersebut.
Saat dihubungi, Senin (29/7/2024), Rerie mengatakan, “Pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Segala jenis penambangan logam dan batu bara mengancam kerusakan lingkungan karena keserakahannya terhadap tanah dan air.”
Dia menjelaskan, operasional penambangan membutuhkan lahan yang luas untuk produksinya, karena sasarannya adalah bahan baku bawah tanah.
“Kemudian mereka akan merusak terlebih dahulu ekosistem yang ada di atasnya, baik itu kawasan hutan, mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan kawasan masyarakat produktif seperti sawah dan kebun,” jelasnya.
“Setelah bersih-bersih dan membuka ekosistem,” kata Riri. Penambang memecah tubuh bumi untuk mengekstraksi mineral atau batu bara, meninggalkan lubang penambangan di tempatnya.
“Semua operasi ini menimbulkan ancaman terhadap kualitas lingkungan dan penghidupan masyarakat,” kata Rerie.
Ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah, jelas Riri.
Ia menegaskan, “ada ancaman pencemaran air, sedimentasi, dan penurunan kualitas air dari sumber hingga ke laut.”
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan yang diajukan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam rapat nasional gabungan yang digelar di Universitas Aisha (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Muhammadiyah, Muhammad Abdel Muti, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah, mengatakan, “Muhammadiyah telah diputuskan siap mengelola pekerjaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 pada tahun 2024, dengan pertimbangan dan persyaratan.”
Sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan kajian dan mempertimbangkan kritik terhadap pengelolaan tambang serta pendapat akademisi, pengelola tambang, dan pakar lingkungan hidup.
Selain itu, PP Mohammedia juga menerima masukan dari perguruan tinggi, dewan dan lembaga di lingkungan PP Mohammedia serta pendapat anggota PP Mohammedia.
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi sosial keagamaan (ormas) kedua yang mendapatkan izin pertambangan, setelah sebelumnya diperoleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).