PP Muhammadiyah Akui Terima Banyak Suara Kekecewaan seusai Nyatakan akan Ikut Kelola Tambang

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadan Azrul Tanjung mengatakan, setelah pihaknya mengumumkan akan menertibkan pertambangan organisasi keagamaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Umum (PP) Nomor 25, banyak yang mendapat suara mengecewakan. 2024 tentang Perilaku Bisnis dan Batubara.

“Banyak yang kecewa ketika Muhammadiyah mengumumkan akan mengambilnya,” kata Azrul saat diskusi ‘Pemikiran Posisi Muhammadiyah dalam Pembahasan Izin Pembelian Organisasi Teroris’ di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat. 26/7/2024).

Padahal, lanjutnya, keputusan tersebut hanya sebatas ‘keinginan’ agar Muhammadiyah melihat terlebih dahulu kelompok yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mencapai tujuannya, yakni mensukseskan organisasi, negara, dan masyarakat.

Di sisi lain, PP Mihemediye, Azrul mengatakan, sebelum mengambil keputusan mengenai perdebatan izin pertambangan bagi organisasi keagamaan, ia juga mempelajari dari banyak sudut pandang.

“Apa yang akan terjadi, apakah itu benar-benar akan terjadi?” “Tentunya ada kajian yang mendalam tentang Muhammadiyah.

Ia menegaskan, kelompoknya tidak mengabaikan keputusan status organisasi, apakah ditolak atau diterima.

Azrul mengatakan: “Iya, PP Muhammad tidak lalai, tidak lalai menerima dan menolak sumur.”

Keputusan resmi PP Muhammadiyah terkait sengketa izin kuasa pertambangan bagi ormas keagamaan akan diumumkan resmi pada akhir pekan ini.

Sementara menurut rapat umum, PP Muhammad sudah memberi lampu hijau untuk izin tersebut.

Menurut Azrul, posisi PP Mihemediye terkait izin pertambangan bergantung pada lahan yang diberikan pemerintah untuk dikelola. 

Lanjutnya, pemerintah mengeluarkan izin pertambangan kepada banyak ormas keagamaan yang dibatasi di 6 titik. Sementara itu, gagasan yang menurut mereka paling baik dalam hal manfaat sudah dikemukakan oleh organisasi lain.

PP Muhammad kini menunggu keputusan pemerintah mengenai kawasan mana yang akan diberikan kepada mereka untuk dikelola. 

Jika ide-ide yang disampaikan adalah ide-ide yang baik untuk kepentingan organisasi, negara, dan masyarakat sekitar, maka Muhammad dapat memutuskan untuk mengambil alih pemerintahan.

Azrul mengatakan, “Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan akan diberikan kemana, ada 6 poin, yang terbaik sudah dibeli untuk organisasi besar atau organisasi B besar, jadi sebaiknya kita cari tahu dulu pihak mana.” PP Muhammadiyah Pertimbangkan 4 Halaman untuk Memutuskan Penerimaan Pengurus Lini

Setidaknya PP Muhammad melakukan kajian mendalam tentang 4 undang-undang, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Aspek hukum merupakan hal yang paling penting untuk dipelajari. Dalam penelitian ini, PP Muhammediyeh memeriksa apakah tanah yang diberikan untuk pengelolaan sudah sangat jelas dan bebas dari permasalahan hukum. Termasuk soal kondisi masyarakat di sekitar lahan tersebut.

Hal. Dalam mempertimbangkan aspek hukum ini, Muhammad tidak hanya mendengar dari dalam saja, namun para ulama atau ahli di bidangnya juga turut serta. 

Kemudian mempertimbangkan sisi ekonomi, yaitu manfaat dari penerbitan izin pertambangan, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.

Karena aspek terpenting yang dipelajari adalah aspek umum. Sebab menurut Azrul, PP Muhammad tidak menutup mata dengan banyaknya ranjau yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.

Jadi jika PP Muhammad menerima kebijakan izin pengelolaan tambang tersebut, mereka akan melihat bagian apa yang akan diberikan dan apa dampak umum bagi negara jika tambang tersebut maju.

Aspek terakhir yang dikaji adalah aspek lingkungan. Ia mengungkapkan, terdapat 2.000 lubang tambang di Bank Belitung yang sebagian besar masih terbuka hingga saat ini dan belum ada tindakan perbaikan.

“Sebenarnya PP Mihemedi tidak kompetitif, tidak menerima dan menolak dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *