TRIBUNNEWS.COM – Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dalam Implementasi UU Kesehatan Tahun 2023 memperkuat regulasi mengenai ASI dan produk susu lainnya.
Aturan ini mencakup penjualan, penawaran, diskon, dan kampanye iklan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut: “Pihak yang memproduksi atau mengedarkan susu bayi dan/atau produk susu lainnya tidak dapat melakukan tindakan yang dapat menghalangi penyediaan susu.”
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menegaskan aturan mengenai susu formula dan bahan pengganti susu lainnya dimaksudkan untuk mendukung program susu.
“Kebijakan pelarangan promosi ASI ini untuk mendukung program khusus menyusui yang juga sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA),” kata Indah di Jakarta, Jumat (9/8/2024). .
Menurut isi Pasal 33 UU Kesehatan, tindakan perlindungan susu adalah sebagai berikut: memberikan contoh produk susu dan/atau bahan pengganti susu lainnya tanpa dibayar, menawarkan kerja sama atau bentuk lain dalam pelayanan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, pengobatan. pekerja, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil atau ibu, yang baru melahirkan; Penyediaan atau pembelian langsung susu formula bayi dan/atau produk susu rumahan lainnya; Pembelian susu bayi dan/atau susu lainnya dari konsumen dengan potongan harga atau tambahan atau dalam bentuk apapun; pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan, tokoh kesehatan, tokoh masyarakat, dan media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula dan/atau susu formula bayi lainnya; Iklan susu dan/atau susu lainnya serta bahan pengganti susu yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, iklan luar ruang, dan media sosial; Promosi makanan dan susu formula secara langsung atau dagang dan/atau pengganti susu lainnya.
FYI, pemberian ASI eksklusif dilakukan sejak lahir hingga usia 6 bulan kemudian dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun dan pemberian ASI tambahan (MPASI) memberikan manfaat jangka panjang. demi kepentingan anak tersebut.
“Inilah mengapa undang-undang dan perlindungan terhadap promosi susu dalam segala bentuknya menjadi penting.”
“Tujuannya untuk memastikan pemberian ASI tetap dan konsumsi MPASI yang cukup,” jelas Direktur Gizi Ibu dan Anak serta Kesehatan Lovely Daisy.
Jadi, PP nomor 28 tahun 2024, izin ini telah menerima seluruh aturan persaingan internasional pengganti susu dan aturan baru WHO.
“Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Memadai untuk Bayi dan Anak Kecil” mengamanatkan bahwa industri dilarang memberikan informasi dan materi pelatihan sesuai dengan pedoman WHA, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif kesehatan. karyawan,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Latifah)