Koresponden Tribunnews.com Nitis Havaroh melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Penguatan Lembaga Publik dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan daerah terluar (3T).
Aturan insentif ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Manajemen ASN (RPP) Pemerintah. Rencananya PP tersebut akan disahkan menjadi PP pada 30 April 2024. Namun hingga saat ini RPI tentang pengelolaan ASN belum juga disahkan.
“Yah, kami tidak tahu. Kalau ditanya pemerintah kendalanya apa, saya kira PP-nya tidak ada masalah,” Wakil Ketua Komite II DPR RI Junimart Girsang ), mengatakan pada pertemuan itu. . Kantor Ombudsman RI, Kamis (5 Februari 2024).
Zunimat pertama mengatakan, pemerintah sebaiknya berkonsultasi dengan Komisi II sebelum menerbitkan PP tentang manajemen ASN. Hal ini menyusul kesepakatan yang dicapai pada rapat terakhir antara Kementerian PAN-RB dan Komite Kedua DPR.
Namun intinya penerbitan PP tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Komisi II dalam bentuk permohonan, ujarnya.
Sebelumnya, Departemen Desentralisasi dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdiskusi dengan Komite II DPR RI mengenai rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengelolaan Badan Sipil Nasional (KPA).
Berbagai topik dibahas antara lain tentang insentif bagi ASN di daerah tertinggal, garda terdepan, dan terpencil (3T), perencanaan karir bagi ASN, dan komposisi tenaga kerja non-ASN.
Sekretaris PANRB Abdullah Azwar Anas II dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Panitia mengatakan, “Sampai saat ini pemerintah terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengelolaan ASN paling lambat tanggal 30 April 2024. membuat.” jelas Sekretaris PANRB Abdullah Azwar Anas DPR RI, Rabu Jakarta (13 Maret 2024).
RPSH ini diatur dalam UU Nomor 32. 20/20/2023 karena ASN. RPP ini terdiri dari 22 bab dengan 305 topik.
Menteri Anas menyampaikan beberapa poin penting dalam RPP ini. Salah satunya terkait penempatan ASN.
Saat ini talenta ASN masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Sedangkan bidang 3T masih kekurangan tenaga yang diperlukan. Kedepannya akan lebih diperhatikan lagi percepatan karir ASN yang mengabdi di bidang 3T.
Imbalan ASN seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan dukungan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, ASN yang bekerja dan memberikan pelayanan di sektor 3T akan mendapatkan insentif berupa apresiasi dan pengakuan dari pemerintah atas pelayanannya.
Menteri Anas menegaskan, “orang yang bekerja di 3T dalam jangka waktu tertentu akan lebih cepat mendapatkan promosi, peningkatan karir, dan lain-lain.”