Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pierre W.G. Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang membawa pelat dinas TNI palsu, kini harus mendekam di penjara atas perbuatannya.
Pierre diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Mardani Raya Gang N, RT 03 RW 13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tribunnews.com mencoba mendatangi rumah Pierre dan keluarganya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Rumah Pierre sendiri tidak terletak di kompleks yang mencakup apartemen mewah.
Dari hasil penggeledahan, ternyata Pierre tinggal di sebuah jalan sempit di kawasan padat penduduk yang tembok antar rumahnya saling menempel.
Semula terdapat gapura kayu dan gapura merah putih di depan jalur utara.
Sekitar 500 meter sebelum gang, Anda bisa melihat sebuah kafe yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga RT 3.
Sekitar 2 rumah dari stand, terbentang sebuah rumah dua lantai berbentuk kotak dengan warna putih dan abu-abu, yang merupakan rumah tempat tinggal Pierre, istri dan kedua anaknya.
Pagar hitam ditempatkan di sisi depan di samping dinding batu di sampingnya.
R, salah satu tetangga Pierre, mengatakan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut selama empat tahun terakhir.
Awalnya Pierre tinggal di rumah mertuanya yang letaknya tidak jauh dari rumah.
“Dia sudah berada di sini selama empat tahun.
“Jadi awalnya di RT 4 di belakang rumah mertuanya, lalu dia pindah dan membeli rumah di sini,” ujarnya.
Karena kondisi rumah yang sempit, otomatis tidak ada akses parkir di dalam rumah.
Namun, tidak ada satupun tetangga yang mengetahui bahwa Pierre Fortuner memiliki mobil Toyota seperti yang digunakan saat konfrontasi tersebut menjadi viral.
“Saya tidak tahu (dia punya mobil), karena kalau berangkat kerja dia naik sepeda motor.” “Kami bahkan tidak tahu apakah mungkin mobilnya ada di garasi,” ujarnya.
Sebelumnya, di KM 57 Tol Jakarta-Chikampek (Japek), terjadi adu mulut antara pelaku dan korban beberapa waktu lalu.
Kejadian ini pun viral di media sosial karena pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI 84337-00 kemudian berperilaku arogan.
Bahkan, ia mengaku saat itu merupakan adik seorang jenderal saat menakut-nakuti korban.
Panglima Pspom TNI Mayjen TNI Nugraha Gumillar sebelumnya juga mengatakan, Pspom TNI memeriksa database nomor STNK di Mabes Denma TNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil tersebut terdaftar sebagai milik Asep Adang.
Mobil tersebut terdaftar atas nama pemiliknya, Asep Adang, yang kemudian diketahui merupakan purnawirawan TNI senior, ujarnya, Jumat (4/12/2024).
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata plat dinas TNI itu palsu.
Pernyataan yang menyebut pelaku merupakan adik seorang jenderal juga diketahui tidak benar.
Plat dinas TNI milik seorang purnawirawan
Polisi akhirnya mengungkap asal muasal plat TNI yang digunakan PWGA, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang viral karena sombong di Tol Jakarta-Chikampek (Japek).
Dalam pemeriksaan, pelat dinas diketahui milik kakak laki-laki tersangka purnawirawan TNI berinisial T.
“Jadi dia bukan anggota TNI. Saat kakaknya masih aktif sampai pensiun, dia dapat plat dinas. Terus terang yang pakai itu kakaknya,” kata Kanit Reskrim 2 Reskrim. – Direktorat Polres Metro Jaya Kompol Angi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Tersangka, kata Angie, mengaku meminjam plat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil pada arus Mudik 2024 saat itu.
“Menurut pengakuan tersangka, itu diberikan oleh saudaranya. dia hanya akan menggunakannya pada tanggal genap dia menggunakan plat dinas. “Tapi dengan syarat kamu harus izin dulu pada kakakmu,” ucapnya.
Namun, plat servis 84337-00 sebenarnya telah dihentikan pada tahun 2018. 2018 kembali.
Namun pelat tersebut kini tercatat milik purnawirawan TNI lainnya, Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, untuk kendaraan tugas aktif sebagai guru besar Universitas Pertahanan.
“Tapi walaupun plat servisnya ada, harus ada perpanjangan, lalu siapa yang akan mengujinya.” Nah, kakaknya hanya bisa didaftarkan di Mabes TNI, hanya bisa digunakan sampai tahun 2018. plat servisnya dikapur,” ujarnya.
Dalam kasus ini, PWGA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.