Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) menilai masyarakat belum cukup paham dengan aturan pemotongan gaji pegawai iuran Tabungan Perumahan Negara ( Tapera).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Sumber Daya Manusia, Indah, Jumat (31/5/2024) dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden Jakarta.
Menurut Inda, wajar jika masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut, karena pemerintah sendiri mengaku tidak melakukan sosialisasi secara massal.
“Soal penolakan, persoalannya kalau tidak tahu pasti tidak suka. Kita pemerintah tidak melaksanakannya dengan baik, kita tidak mengambil tindakan yang masif, jadi wajar kalau rekan-rekan dan pebisnis kan mereka tidak tahu, jadi tidak suka,” ujarnya.
Ia mengatakan, mulai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengambil tindakan masif.
Inda mengatakan, pihaknya juga siap menerima masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan di bidang ketenagakerjaan.
“Jadi jangan khawatir. Kami akan terus melakukan pembahasan intensif dan lagi sampai tahun 2027. Jangan khawatir. Tidak ada pengurangan gaji dimanapun bagi non-ASN, TNI, Polri, ”ujarnya. Indah
Ia kemudian menjelaskan, pemotongan gaji Tapper bukanlah iuran, melainkan tabungan.
Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang gaji atau upahnya melebihi upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten kota.
Selain itu, nantinya para pekerja yang berkontribusi namun bekerja namun tidak memanfaatkan opsi pembiayaan Taper atau sudah memiliki rumah, akan dapat menarik uang tersebut ketika sudah pensiun.
“Bagi pekerja atau pekerja yang sudah memiliki rumah, jika menjadi anggota Taper, bisa mengambil uangnya secara tunai ketika pensiun atau ketika sudah tidak ingin lagi menjadi anggota Taper,” jelas Indah.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tabungan Perumahan Negara (Tapera). menjadi polemik di masyarakat.
PP menyebutkan, gaji yang diperoleh PNS, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri akan ditarik untuk dijadikan tabungan peserta lancip.
Besaran tabungan lancip yang ditarik setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari upah atau gaji pekerja.
Setoran dana taper dibayarkan secara tanggung renteng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas ditanggung oleh freelancer itu sendiri.