Laporan reporter TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Penjaringan menemukan sindikat peredaran narkoba menggunakan aplikasi layanan pesan antar Lalamove.
Enam orang yang ditangkap berinisial I: S, SH, H, SAM, TW dan J.
Terungkap bahwa organisasi tersebut digambarkan sebagai penipuan besar.
Sebab, polisi menemukan barang bukti 184 kotak barang yang ditemukan di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat, diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
“Mereka menyewa gudang di dekat rumah salah satu tersangka, tempat kami menemukan barang milik korban hasil curian,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, Rabu (10/7/2024).
Pemain yang tergabung dalam sindikat ini menerima pesanan apa pun yang mereka terima berdasarkan permintaan.
Di masa lalu, penjahat membeli akun Lalamove dari seseorang di Facebook.
Akun yang dibeli seharga Rp 300 ribu telah diaktifkan dan pesanan mulai berdatangan.
Mereka telah menyewa sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam yang akan digunakan untuk mengambil barang pesanan.
Setelah menerima pesanan, para pemain menuju lokasi penjemputan dan mulai berbagi peran.
Ada yang berprofesi sebagai kurir, ada pula yang memantau keadaan dan menjaga gudang.
Penipuan ini juga disebabkan karena para korban kurang hati-hati dan hati-hati dalam mengirimkan barangnya.
Padahal mereka tahu siapa orangnya, tapi mereka menelepon dan orang mabuk itu berbeda.
“Ini bisa dikatakan penipuan besar-besaran dan sindikat korupsi, dengan cara yang terbarukan,” kata Agus Ady.
Pemberitahuan ini menyusul lima laporan polisi yang diterima Satpol PP Penjaringan dalam dua pekan, sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.
Hasil pemeriksaan Satuan Reserse Polres Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Anak Agung Putra Dwipayana, sindikat H berhasil merampok barang milik nasabah sebanyak 15 kali.
Lima kali digelar di Jakarta Utara dan 10 kali digelar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Beragam barang yang mereka rampas mulai dari kunci sepeda motor, rokok elektrik hingga sepeda senilai ratusan juta rupiah.
“Mereka menargetkan tempat-tempat yang ditandai dengan cache dan melakukan banyak transaksi,” kata kepala polisi divisi.
Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, SH, H, SAM, TW dan J.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kelompok tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sindikat Penggelapan Gunakan Jasa Kurir Sewa Eksekutif, Penyelesaian Ratusan Juta di Harta Korban.