Polsek Metro Menteng Bongkar Kasus Sindikat Pencurian Modul BTS 4G Senilai Rp120 Miliar

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi di Menteng menemukan pencurian modul BTS 4G senilai hingga Rp 120 miliar.

Sejauh ini, DPO Tiongkok telah menangkap total enam warga negara asing MJ, AB, R, AL, T, dan SJ dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kronologis kejadian bermula dari laporan hilangnya modul tower milik perusahaan penyedia jasa.

Nantinya, pihaknya menunjukkan barang bukti 227 modul BTS 4G, 13 palet modul BTS, dan alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, yang siap dikirim ke China. 

“Setelah kita bekerja sama dengan pemasok dan mengidentifikasi bubuk yang kita temukan, titik hilang ada di luar wilayah Jabodetabek, ada yang di Tenggarong, Kalimantan, Riau, Kepri. Juga yang bermula dari Sulawesi, mungkin hanya Papua,” kata Kompol. Bayu. 2024. Pada 14/10/2010, ujarnya saat mengungkap kasus tersebut di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Bayu menjelaskan, otak perampokan adalah tersangka MJ yang ditangkap pada 1 September di sebuah hotel di Kenari, Jakarta Pusat.

Beberapa barang bukti ditemukan di sana, termasuk satu set pakaian yang digunakan untuk menyamar sebagai teknisi menara dan peralatan yang digunakan dalam perampokan selanjutnya. 

Usai kejadian itu, polisi menangkap tersangka R dan tersangka AB asal kawasan Serpong pada 2 September.

“Ditemukan 227 modul dan rencananya dikirim ke China pada 4 September, AB dan R dipesan oleh AL bersaudara,” kata Kapolsek Menteng.

Pada tanggal 4 September, tersangka AAL dan tersangka T ditangkap di dekat Kebon Sirih.

Kakak AL merupakan kepanjangan dari SJ atau Jason, bule asal China.

Belakangan diketahui tersangka A.L mempekerjakan T, A.B dan R untuk mengemas alat-alat tersebut.

Barang curian tersebut dikirim ke China melalui pelabuhan dan disimpan terlebih dahulu di gudang di kawasan Qiliqing. 

Dalam pemeriksaan tersangka oleh TNI Angkatan Laut, ditemukan 13 palet berisi total 550 unit modular yang siap dikirim pada 10 September 2024.

Makanya barangnya kami kirimkan ke Hong Kong 3 hari setelah dikonfirmasi, jelasnya.

Ternyata kiriman lain sudah dikirim, tapi paletnya diminta dipegang dulu. 

Jadi, berdasarkan keterangan AL, operasi ini dilakukan sebanyak 4 kali. Kapolsek mengatakan, “Kami berhasil dua kali dan dua kali berhasil mengamankan.

Polisi bekerja sama dengan Departemen Mediasi Polri untuk menangkap tersangka S.J. yang berasal dari China.

Saat ini para tersangka masih diperiksa di Polres Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Pencurian Berat atau Pasal 481 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Manajemen GM Tower mengucapkan terima kasih kepada Tito Vicaxono yang telah mengungkap pencurian modul BTS 4G yang merugikan pihaknya.

“Pencurian alat telekomunikasi dan perangkat lainnya menimbulkan kerugian materiil tidak hanya bagi operator atau telekomunikasi, tetapi juga bagi penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Menurutnya, pencurian ini membuat marah masyarakat terhadap layanan komunikasi yang sederhana dan penting itu.

Telkomsel mengecam keras tindakan kriminal tersebut dan berharap kerja keras dan kerja sama satuan gabungan aparat penegak hukum dapat memutus rantai kriminalitas. 

“Kami berharap masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam menjamin keamanan komunikasi saat ini. Masyarakat diimbau untuk segera memberi tahu pihak penegak hukum jika melihat tanda-tanda pencurian atau kerusakan perangkat telekomunikasi di suatu tempat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *